Ini Pengakuan LSM yang Bikin Dua Guru di Luwu Utara Dipecat, Bikin Prabowo Turun Tangan

2 weeks ago 19

Liputan6.com, Luwu Utara - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, ke polisi akhirnya buka suara. Sosok pelapor itu adalah Faisal Tanjung, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara.

Faisal menegaskan, laporannya ke polisi bermula dari adanya aduan seorang siswa bernama Feri yang menyebut adanya pungutan di sekolah. Berdasarkan informasi tersebut, ia kemudian melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah.

"Kronologinya, atas nama Feri, siswa di sekolah itu konfirmasi ke saya bahwa di sekolahnya ada pungutan. Dari situ saya datangi Pak Muis dan menanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp 20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," ujar Faisal, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, berdasarkan regulasi yang ia pahami, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya. Hal itu juga diatur dalam Peremendikbud dan Undang-Undang.

"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," katanya.

Ia kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk mengklarifikasi. Namun, pertemuan itu justru berujung pada ketegangan.

"Saya datang baik-baik untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Katanya, kalau saya merasa ada pelanggaran, laporkan saja ke polisi. Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," tutur Faisal.

Faisal juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam proses penyelidikan hingga putusan Mahkamah Agung. Ia bahkan tak lagi mengikuti kasus tersebut setelah membuat aduan masyarakat ke pihak kepolisian.

"Saya tidak ada campur tangan dalam penyelidikan, apalagi sampai ke putusan MA. Tapi sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya yang bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," ucapnya.

Ia menilai, jika pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rasnal dan Abdul Muis selama satu tahun, maka laporan yang ia buat sudah melalui proses hukum yang sah.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" katanya menegaskan.

Tak Ikuti Proses Pengadilan

Faisal juga membantah tudingan bahwa ia menerima sogokan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan tindakannya membuat aduan ke polisi murni mengadvokasi salah satu siswa dari SMA Negeri 1 Luwu Utara.

"Dari proses di pengadilan sampai di provinsi, tidak ada urusan dengan saya. Tapi yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," ujarnya.

Menurut dia, kasus ini berawal dari praktik pungutan yang disebut sebagai 'iuran komite' di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Selama 3 tahun berturut-turut, para orang tua murid disebut diminta membayar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per bulan.

Namun hingga kini, tidak pernah ada laporan resmi atau evaluasi terbuka mengenai besaran dana yang terkumpul maupun penggunaannya.

Bahkan pada masa pandemi Covid-19 antara tahun 2020 hingga 2021, ketika kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, iuran komite tetap diberlakukan. Padahal, menurut aturan, pemerintah telah memberikan ruang bagi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar di sistem Dapodik.

"Hal itu semestinya menjadi solusi agar tidak perlu lagi menarik pungutan dari orang tua siswa. Kalau memang untuk honorer, seharusnya bisa diambil dari dana BOS atau potongan dari gaji ASN. Bukan dari pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” jelas Faisal.

Ia juga menyoroti legitimasi keputusan pungutan yang hanya disetujui sebagian kecil orang tua siswa. Apalagi berdasarkan data yang ia terima, hanya 40 persen orang tua siswa yang hadir kala kesepakatan itu dibuat.

"Rapat komite hanya dihadiri sekitar 40 persen orang tua. Jadi keputusan itu tidak bisa disebut kesepakatan bersama. Apalagi ada laporan, siswa yang belum bayar iuran sampai ditahan rapornya. Itu pelanggaran hak anak," katanya.

Faisal menegaskan, ia tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini. Baginya, ia hanya menyampaikan apa yang ia ketahui dan memastikan aturan dijalankan sebagaimana mestinya.

"Jangan karena dua guru itu kasihan, lalu yang melapor diserang. Ini soal aturan, bukan soal siapa benar atau salah secara pribadi," tutupnya.

Prabowo Turun Tangan

Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis dan Rasnal mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto usai nama baik keduanya dipulihkan oleh Kepala Negara.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Kamis, kedua guru tersebut menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari.

Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru daerah.

"Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, dengan mata berkaca-kaca.

Menurut dia, pemberian surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi penanda bahwa perjuangan panjang mereka selama lima tahun akhirnya menemukan titik keadilan.

Rasnal, yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menyebut perjalanan panjang mereka mencari keadilan sebagai sesuatu yang sangat melelahkan.

Menurutnya, upaya penyelesaian yang mereka tempuh dari tingkat sekolah hingga ke provinsi tidak pernah membuahkan hasil.

“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.

Keduanya pun mengungkapkan rasa syukur setelah bertemu langsung dengan Prabowo dan menerima keputusan rehabilitasi.

Rasnal menyebut langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden terhadap keadilan bagi para guru.

“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, Alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya.

“Saya bersyukur kepada Allah SWT. Dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” ujar dia lagi.

Rasnal juga berharap pengalaman pahit yang ia dan rekannya lalui tidak kembali terjadi kepada para pendidik lain di seluruh Indonesia.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.

Perkara yang menjerat keduanya bermula lima tahun lalu ketika Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara menerima laporan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan akibat belum terdatanya nama mereka dalam sistem Dapodik sebagai syarat utama pencairan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

Untuk mencari solusi darurat, pihak sekolah bersama Komite Sekolah sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa, tanpa mewajibkan pembayaran bagi keluarga kurang mampu maupun mereka yang memiliki lebih dari satu anak.

Namun, kebijakan internal tersebut kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua orang di antaranya, Rasnal serta Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan rehabilitasi yang diberikan Prabowo, kedua guru kini mendapatkan kembali hak, martabat, dan pengakuan atas profesi yang selama ini mereka jalani.

Bagi Abdul Muis dan Rasnal, langkah ini bukan hanya mengakhiri masa kelam lima tahun terakhir, tetapi juga membuka jalan bagi mereka untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |