Liputan6.com, Jakarta Kisah menegangkan terjadi di pedalaman Jambi, ketika polisi berupaya membawa pulang seorang bocah perempuan bernama Bilqis Ramdhani (4), usai dilaporkan hilang secara misterius saat menemani ayahnya olahraga di Taman Pakui Sayang Kota Makassar. Dia dibawa kabur oleh seorang wanita bernama Sri Yuliana alias Ana (30).
Kejanggalan demi kejanggalan mulai terungkap, ketika polisi menemukan jejak transaksi mencurigakan yang mengarah pada dugaan penculikan dan penjualan anak.
Drama penyelamatan Bilqis bermula ketika tim gabungan kepolisian dan relawan mendapat informasi, bahwa bocah tersebut dibawa masuk ke wilayah tempat tinggal Suku Anak Dalam di pedalaman hutan.
Prosesnya berlangsung dramatis dan penuh emosi, bahkan membutuhkan waktu dua malam negosiasi di tengah hutan sebelum akhirnya Bilqis bisa dibawa pulang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, mengisahkan bahwa titik terang kasus penculikan Bilqis bermula dari rekaman CCTV yang viral di media sosial. Rekaman itu menjadi petunjuk awal bagi tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menelusuri keberadaan bocah tersebut.
“Awalnya kita melakukan penyelidikan di Taman Pakui. Setelah itu kita dapatkan informasi dari CCTV, kita telusuri, dan berhasil menemukan pelaku pertama (SY). Dari situ kita kembangkan, ternyata anak itu dijemput oleh seorang wanita dari Jakarta,” ujar Nasrullah di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, tim bergerak ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dan menangkap pelaku bernama NH di rumahnya di Kecamatan Kartasura. Dari NH, terungkap bahwa Bilqis telah dibawa ke Jambi.
“Kami langsung berangkat ke Jambi dan berkoordinasi dengan teman-teman kepolisian di sana. Dari pengakuan pelaku, Bilqis sudah dijual lagi ke Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin,” jelas Nasrullah.
Tim gabungan pun menempuh perjalanan darat selama hampir 16 jam dari Kerinci menuju Merangin. Mereka bekerja sama dengan Polres Merangin untuk menjalin komunikasi dengan tokoh adat SAD yang dikenal tertutup terhadap orang luar.
“Koordinasi dengan kepala adat sangat penting, karena Suku Anak Dalam ini hidup terpencil dan punya aturan sendiri,” tutur Nasrullah.
Menurutnya, Bilqis saat ditemukan tampak dalam kondisi baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda trauma.
“Orang-orang SAD sudah menganggap Bilqis sebagai keluarga. Dia cepat beradaptasi dan kelihatan nyaman di sana,” tambahnya.
Negosiasi Berlangsung Alot
Sementara itu, Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengungkapkan bahwa proses negosiasi dengan warga SAD berlangsung sangat alot. Sejak Jumat (7/11/2025) hingga Sabtu malam, mereka harus berulang kali membujuk kepala-kepala suku agar bersedia menyerahkan Bilqis.
“Dari Merangin kami masuk ke kawasan pedalaman tempat mereka tinggal. Kami memohon dengan hati nurani agar Bilqis bisa dikembalikan. Mereka bertahan karena sudah menganggap anak itu sebagai bagian dari keluarga,” kata Supriadi.
Negosiasi berlangsung penuh emosi. Supriadi mengaku pihaknya sampai merasa terenyuh melihat kedekatan emosional antara Bilqis dan keluarga SAD yang merawatnya.
“Mulai dari malam sampai pagi, lalu berlanjut malam berikutnya. Saat akhirnya mereka setuju menyerahkan Bilqis, banyak yang menangis. Bahkan Bilqis sempat meronta karena mengira orang yang merawatnya itu bapaknya,” tutur Supriadi dengan nada haru.
Setelah melalui proses panjang dan menyentuh itu, Bilqis akhirnya berhasil dibawa pulang dalam keadaan selamat. Polisi pun memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam penculikan dan penjualan anak tersebut telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Alhamdulillah yang jelas Bilqis berhasil diselamatkan," ucapnya.
Buat Surat Palsu
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menceritakan bahwa proses penjemputan Bilqis tidaklah mudah. Polisi harus menembus kawasan hutan yang cukup jauh dari pemukiman warga umum. Meski sempat menghadapi kendala komunikasi dan akses jalan yang sulit, tim gabungan akhirnya berhasil membawa Bilqis dalam keadaan selamat.
“Kami dibantu oleh Polres Merangin, Polres Kerinci, serta Polda Jambi. Tokoh masyarakat dan Dinas Sosial Merangin juga ikut membantu agar proses penjemputan berjalan lancar,” ujar Devi Sujana kepada wartawan.
Menurut Devi, upaya penyelamatan Bilqis dilakukan secara persuasif. Sebab, pihak penerima anak di wilayah Suku Anak Dalam awalnya mengira anak itu diserahkan langsung oleh orang tuanya.
Pelaku di Jambi, yakni Meriana alias Mary, bahkan membuat surat pernyataan palsu seolah-olah Bilqis adalah anak kandungnya yang diserahkan karena alasan ekonomi.
“Mereka mengira anak itu hasil penyerahan sah dari orang tuanya. Setelah dijelaskan oleh petugas dan tokoh adat, mereka memahami dan menyerahkan Bilqis dengan baik-baik,” jelasnya.
Devi menuturkan, penjemputan ini melibatkan koordinasi intens antarwilayah. Mantan Direskrimum Polda Jateng dan DIY yang kini menjabat Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, turut berperan besar dengan mengerahkan jaringan lintas kepolisian yang pernah dipimpinnya.
“Beliau membantu membuka jalur koordinasi. Jadi waktu kita lidik di Sukoharjo, dibackup Polda Jateng dan DIY. Begitu juga saat ke Jambi, dibantu penuh oleh jajaran Polda Jambi dan pemerintah setempat,” tambah Devi.
Jejak Para Tersangka
Dari hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui bernama Sri Yuliana alias Ana (30), seorang pembantu rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Makassar.
Ana membawa Bilqis ke indekosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Lalu menawarkan anak itu di grup Facebook Adopsi Anak menggunakan akun samaran. Dalam unggahan tersebut, Ana mengklaim Bilqis adalah anaknya dan tidak mampu merawatnya karena berasal dari keluarga tidak mampu.
Tawaran itu menarik perhatian Nadia Hutri (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jakarta. Dia menghubungi Ana dan sepakat membeli Bilqis seharga Rp 3 juta.
"Kemudian ada yang berminat membeli korban, yaitu NH yang berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku," jelas Djuhandhani.
Setelah transaksi, Nadia langsung membawa Bilqis ke Jambi. Di sana, dia menghubungi Adit Prayitno Saputra (36) dan Meriana (42) untuk menjual anak tersebut kepada pasangan suami istri itu. Mereka sepakat membeli Bilqis seharga Rp 15 juta.
"Selanjutnya, korban dibawa oleh NH ke Jambi dan sempat transit di Jakarta, lalu dijual kepada AS dan MA dengan harga Rp 15 juta, dengan alasan membantu keluarga yang telah 9 tahun belum memiliki anak," bebernya.
"Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ungkap Djuhandhani.
Dijual ke Suku Anak Dalam Rp 80 Juta
Nasib tragis Bilqis tak berhenti di situ. Meriana kembali menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam di wilayah Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Transaksi kali ini dilakukan dengan nilai mencapai Rp 80 juta.
"AS dan MA lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta. Dari hasil interogasi keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp," terangnya.
Belakangan, Nadia mengetahui berita viral soal penculikan anak di Makassar. Dia menyadari anak yang dibawanya adalah korban yang sama. Dia panik, apalagi setelah tahu pelaku utama, Sri Yuliana, telah lebih dulu ditangkap polisi.
Nadia bersama Meriana dan Adit kemudian mencoba mengambil kembali Bilqis dari warga Suku Anak Dalam, namun ditolak. Tak lama kemudian, ketiganya berhasil diamankan aparat gabungan Polda Sulsel di wilayah Kabupaten Kerinci, Jambi.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," tegas Djuhandhani.
Jeratan Pasal untuk Para Tersangka
Djuhandhani mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing adalah Sri Yuliana alias SY (30), Nadia Hutri alias NH (29), Meriana alias MA (42), dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36). Mereka berasal dari Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 83 jo Pasal 76S Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," tegas Djuhandhani.
Selain ancaman penjara, para pelaku juga terancam denda hingga ratusan juta rupiah. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan jual beli anak lintas provinsi tersebut.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414232/original/047559800_1763269510-Gebyar_Kriya_Nusantara_dan_Jogja_Investment__6_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413860/original/017826100_1763205048-WhatsApp_Image_2025-11-15_at_17.44.52.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5409677/original/055060200_1762868297-1001160294.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413908/original/039066900_1763210854-1000760793.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413903/original/090194400_1763209758-1000558829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413852/original/010084600_1763203332-IMG_8060__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413803/original/043695500_1763197424-IMG-20251114-WA0036.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413595/original/073322500_1763181606-Korban_Longsor_Cilacap_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413674/original/076562400_1763187194-IMG_8042.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412525/original/073158200_1763094384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413434/original/086055200_1763137861-IMG_20251114_200041.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413364/original/019315500_1763125685-Maha_Menteri_Keraton_Surakarta_KG_Panembahan_Agung_Tedjowulan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413329/original/016059900_1763122170-161200.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413306/original/073498300_1763120914-Prajurit_TNI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413249/original/015868100_1763118244-BPBD_Bantul.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413292/original/091816800_1763120240-Keluarga_Keraton_Surakarta_menjelaskan_terkait_penobatan_putra_mahkota_jadi_raja_PB_XIV.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5173831/original/051249100_1742885112-WhatsApp_Image_2025-03-25_at_13.06.23.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412633/original/095992100_1763099129-kombes-syarif-hidayat-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412340/original/083999600_1763088125-20251113_143914.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406844/original/081824200_1762612763-IMG_7465.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5301775/original/021588100_1753955544-IMG-20250731-WA0002.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1503744/original/055901900_1486724745-20170210--IHSG-Ditutup-Stagnan--Bursa-Efek-Indonesia-Jakarta--Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301675/original/040205900_1753953158-1000135918__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2216035/original/023260300_1526473912-20180516-IHSG-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3893145/original/056566800_1641196873-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308006/original/092016000_1754532950-Hyundai-Ioniq-6-facelift-Korea-6-e1754452327720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3008993/original/066039300_1577703438-20191230-Akhir-2019_-IHSG-Ditutup-Melemah-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302333/original/037237800_1754020466-IMG-20250731-WA0140.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3550569/original/020379800_1629871407-prison-553836_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307123/original/042222500_1754459147-IMG-20250806-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4112073/original/098823700_1659528503-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4220931/original/010439400_1668038510-Laba_Rugi_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4112072/original/006568500_1659528503-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5299451/original/092313200_1753834571-1000012259.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3397912/original/054729400_1615357407-WhatsApp_Image_2021-03-10_at_12.06.23_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308152/original/095852800_1754537270-arenaev_001.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3566688/original/041753800_1631185684-20210909-PPKM-IHSG-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3146517/original/073532100_1591597610-20200608-Pagi-Ini-IHSG-Menguat--ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3194080/original/013571700_1596032591-Foto_01.jpg)