Babak Baru Kasus Anggota Bawaslu Wajo Lecehkan Staf Berulang Kali

2 weeks ago 19

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berinisial H, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan. Sanksi yang dijatuhkan adalah tidak layak menjadi penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena H diketahui telah mengundurkan diri, sebelum DKPP turun tangan menyelidiki kasus ini. Dengan demikian, H kini tidak dapat lagi menjadi penyelenggara pemilu seumur hidupnya.

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna.

Teradu H dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial SH, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo.

Perbuatan itu dilakukan secara berulang, sebanyak lima kali, dalam rentang waktu 2023 hingga 2025, di tempat dan waktu yang berbeda.

Dalam sidang, Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Lamaddukkelleng yang menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan mental akibat peristiwa traumatis.

Sementara itu, kasus dugaan kekerasan tersebut kini masih ditangani oleh Polres Wajo, yang sedang mengumpulkan bukti tambahan.

Anggota Majelis lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa perbuatan teradu telah mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Wajo.

“Sebagai atasan, seharusnya teradu melindungi dan mengayomi bawahannya, bukan bertindak sewenang-wenang dan berulang kali melakukan tindakan tidak senonoh,” tegasnya.

DKPP menyatakan bahwa H melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan d dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, DKPP juga menyoroti kelambanan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengirimkan hasil kajian kasus ini kepada Bawaslu RI. Keterlambatan tersebut membuka peluang bagi teradu untuk lebih dulu mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, yang kemudian sempat disetujui oleh Bawaslu RI.

Penyelidikan Polisi

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Wajo tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan H terhadap stafnya, seorang perempuan berinisial SH (36). Ironisnya, aksi tersebut dilakukan secara berulang.

“Iya, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, kepada Liputan6.com, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini terjadi sebanyak lima kali: dua kali di hotel di Kabupaten Wajo, dua kali di hotel di Kota Makassar, dan satu kali di Kantor Bawaslu Wajo.

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh SH sejak Juni 2025 lalu. Selain memeriksa SH sebagai pelapor, Fahrul menyebut pihaknya juga telah memeriksa H sebagai terlapor.

“Kami sekarang juga tengah menunggu hasil dari saksi ahli untuk memastikan unsur pidananya,” ujarnya.

Fahrul menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa lokasi, khususnya di hotel tempat dugaan pelecehan pertama terjadi. Namun hingga kini, olah TKP di kantor Bawaslu Wajo belum dilakukan.

“Masih menunggu waktu untuk olah TKP di kantor Bawaslu. Kami tetap objektif dan berupaya menyusun kronologi kejadian secara utuh dan menyeluruh,” jelasnya.

Pengakuan Korban

Dalam keterangannya, SH mengaku mengalami pelecehan seksual oleh H sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2023 hingga awal 2025. Pelecehan tersebut, katanya, terjadi di tiga lokasi berbeda: dua kali di hotel di Kabupaten Wajo, satu kali di ruang kerja H di Kantor Bawaslu Wajo, dan dua kali di hotel di Makassar.

“Total ada lima kali kejadian. Dua kali di hotel di Wajo, sekali di ruang kerja H di kantor Bawaslu, dan dua kali di hotel di Makassar,” ungkap SH dalam keterangan terpisah kepada Liputan6.com.

Akibat kejadian itu, SH mengaku tak sanggup lagi menjalani aktivitas kerja seperti biasa. Ia memilih berhenti masuk kantor sejak kejadian berlangsung karena merasa terguncang secara psikologis.

“Saya tidak pernah lagi masuk kantor sejak kejadian itu. Saya sangat trauma,” ujarnya.

SH juga mengaku heran karena polisi belum melakukan olah TKP di seluruh lokasi kejadian, khususnya di Kantor Bawaslu yang menurutnya merupakan TKP ketiga. Ia menilai, proses olah TKP yang belum lengkap dapat memengaruhi hasil penyelidikan.

“Sudah dua TKP di hotel dilakukan olah TKP, tapi kenapa kantor Bawaslu belum? Padahal itu tempat ketiga yang saya laporkan,” katanya.

Korban Merasa Ditekan

Dalam proses pelaporannya, SH mengaku sempat merasa tertekan secara psikologis saat menjalani pemeriksaan lanjutan di kepolisian. Ia merasa beberapa pertanyaan dari penyidik justru menyudutkan dirinya sebagai korban.

“Beberapa kali saya ditanya tentang ancaman. Padahal saya tidak pernah menyebut ada ancaman. Yang saya rasakan adalah tekanan mental akibat perbuatannya (H), bukan ancaman verbal atau tertulis,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik sempat menyebut kesaksiannya lemah karena tidak memiliki visum fisik akibat kejadian yang sudah lama berlalu. Namun, ia menegaskan telah menyerahkan bukti percakapan (chat) dengan pelaku yang dilakukan setelah ia melapor.

“Saya juga heran, polisi bilang bukti dan saksi saya lemah. Tapi saya sudah serahkan chat saya dengan pelaku. Saya merasa seperti dipatahkan semangatnya,” tuturnya.

Lebih jauh, SH mengaku pernah ditanya apakah dirinya memiliki perasaan terhadap pelaku. Pertanyaan tersebut, menurutnya, sangat menyakitkan dan mengesankan bahwa perbuatan pelaku bisa dianggap atas dasar suka sama suka.

“Saya jawab langsung, kalau saya suka sama dia, untuk apa saya melapor? Saya hanya ingin keadilan,” tegasnya.

SH menegaskan tidak akan menempuh jalan damai. Ia berharap proses hukum terus berjalan agar pelaku mendapat efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya.

“Saya ingin keadilan, bukan perdamaian. Ini bukan masalah pribadi, ini soal martabat saya sebagai perempuan dan staf,” ujarnya tegas.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |