Penambahan Rombel Dituding jadi Celah Siswa Titipan, Disdik Jabar: Kalau Ada, Tinggal Laporkan

15 hours ago 4

Liputan6.com, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat buka suara soal tuduhan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat yang menduga penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK negeri menjadi celah untuk memenuhi siswa titipan.

Terkait itu, Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Purwanto menyebut kriteria terkait program Penanggulangan Anak Putus Sekolah (PAPS) sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. 

"Kan kalau kekhawatiran ya subjektif kan. Yang jelas kan di Kepgub sudah ada kriterianya, indikatornya, mekansimenya seperti apa," kata Purwanto di Bandung pada Kamis, 10 Juli 2025.

Apabila benar-benar ditemukan adanya siswa titipan dalam program PAPS tersebut, Purwanto meminta FKSS untuk melaporkannya.

"Kalau misalnya ditemukan (siswa titipan), ya tinggal dilaporkan aja. Kan ada SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," ucapnya.

Purwanto mengeklaim, praktik siswa titipan seharusnya dapat diatasi dengan adanya SPTJM tersebut. Namun, apabila benar ditemukan, maka siswa bersangkutan akan didiskualifikasi.

"Kan setiap regulasi itu ada alat kendali. Dan apalagi yang kita percaya selain sistem yang kita bikin. Kan itu ya, sudah ada alat-alatnya, harus ada pemerintah lokal. Kan itu SPTJM. Kalau ditemukan ya tinggal diadukan aja, maka kami diskualifikasi, apa susahnya?," kata dia.

Simak Video Pilihan Ini:

Pemalakan Brutal Sopir Truk Tertangkap Kamera CCTV di Comal Pemalang

Alasan Tambah Kuota Rombel jadi 50 Siswa

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap alasannya mengeluarkan kebijakan satu kelas di sekolah maksimal 50 siswa. Menurut Dedi, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan tingkat putus sekolah yang cukup tinggi.

"Jawa Barat merupakan provinsi dengan angka putus sekolah yang sangat tinggi, sehingga kebijakan Gubernur Jawa Barat untuk menerima siswa maksimal 50 orang," ucap Dedi dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dengan adanya kebijakan tersebut, mantan Bupati Purwakarta ini berharap angka putus sekolah di Jawa Barat dapat ditekan. Sebab, pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat.

"Kalau jumlah pendaftarnya sangat tinggi dan kemudian siswanya sekolah ke sekolah lain itu jaraknya jauh, ongkosnya mahal, maka sekolah negeri harus mau menampung siswa yang mendaftar demi mencegah putus sekolah," pungkasnya.

Adapun sekolah yang wajib menerima siswa tersebut, kata Dedi, merupakan sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di Jawa Barat.

"Sekolah negeri yang dimaksud adalah SMA dan SMK negeri, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tutur dia.

Di sisi lain, Dedi menilai kebijakan tersebut perlu diterapkan ketimbang membiarkan anak-anak usia sekolah tak mengenyenam pendidikan sama sekali.

"Semoga kebijakan ini bisa mencegah masyarakat Jawa Barat untuk tidak putus sekolah, lebih baik bersekolah walaupun sederhana dibanding tidak sekolah sama sekali," tandasnya.

Penulis: Arby Salim

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |