Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menanggapi kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos. Wali Kota pun berjanji akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan alas hak bagi warga.
“Kami akan bekerja sama dengan BPN untuk menerbitkan alas hak bagi warga Dago Elos,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dikutip lewat siaran pers, Jumat, 2 Mei 2025.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga dipastikan tidak akan melakukan penggusuran dan berkomitmen untuk melindungi warga. Pemerintah kota disebut bakal turut memperjuangkan kembali Dago Elos lewat jalur hukum.
Farhan menyebut, pihaknya akan memperjuangkan peninjauan kembali atas putusan sebelumnya terkait sengketa lahan di Dago Elos.
“Kami akan memperjuangkan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan klaim pihak Muler Bersaudara,” katanya.
Ia menambahkan, tanah di kawasan tersebut dulunya adalah lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) dan terminal milik Pemkot Bandung. “Kami mengakui ada kekeliruan dalam pengelolaan masa lalu. Sekarang kami koreksi bersama, demi hak warga,” ujarnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Update Operasi SAR Hari 3 Penambang Terjebak di Sumur Tambang Emas di Banyumas
Muller Bersaudara Dihukum
Sebelumnya, Muller Bersaudara, yaitu Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dijatuhi hukuman 3 tahun dan 5 bulan penjara terkait pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syarif saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (14/10/2024).
Syarif menyampaikan kepada dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan dua terdakwa telah merugikan orang lain.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," kata Syarif.
Syarif menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri, termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa.
Riwayat Sengketa di Elos
Sengketa di dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, itu bermula sekitar November 2016 lalu. Warga yang sudah hidup puluhan tahun di kampungnya itu tiba-tiba berada di ujung penggusuran.
Generasi ke empat keluarga Muller mengaku-ngaku sebagai ahli waris lahan seluas 6,3 hektare melingkup permukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Warga pun digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti Graha.
Mereka mengklaim memiliki Eigendom Verponding, bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda, diwariskan kakek mereka, George Henrik Muller. Haknya lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, 1 Agustus 2016, lewat direktur utama Orie August Chandra.
Tanggal 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung, memenangkan gugatan keluarga Muller. Sejumlah bukti dari warga dimentahkan, dianggap tak cukup kuat untuk jadi alas hak.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim saat itu, terdiri dari hakim ketua Arwan Byrin, hakim anggota Achmad Sobari dan Ridwan Ramli, pun merilis putusannya pada 5 Februari 2018. Hasilnya, warga tetap kalah.
Selepas itu, warga mengajukan Kasasi ke MA. Warga memohon agar pengadilan bisa membatalkan dua putusan awal dari PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung.
29 Oktober 2019, majelis hakim MA saat itu yakni hakim ketua Yakup Ginting, serta hakim anggota Ibrahim dan Yunus Wahab mengabulkan permohonan warga. Dua putusan sebelumnya digugurkan.
Namun, pihak keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) pada 2022 lalu. Putusannya, menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah, sedangkan warga Elos terancam digusur.
Pada putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, dirujuk Liputan6.com melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, lebih dari 300 warga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.