OJK Siap Luncurkan ETF Emas 27 April 2026

7 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap meluncurkan produk baru di pasar modal berupa Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas pada 27 April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan regulasi terkait ETF emas telah resmi diterbitkan dan kini memasuki fase implementasi. Artinya, landasan hukum bagi produk tersebut sudah siap dan tinggal menunggu realisasi di pasar.

"Misalnya saja di suplai baru-baru ini, kita sudah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan yang terkait dengan penerbitan ETF emas yang sudah masuk tahap implementasi,” kata Hasan dalam Konferensi Pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut Hasan, peluncuran ETF emas ini menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan investor ritel. Ia menyebut proses persiapan telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan akan diperkenalkan secara resmi pada akhir April.

"Kita harapkan nanti akan memperluas basis investor ritel sudah dalam perumusan final dan rencana akan dilakukan grand launchingnya di akhir bulan ini, misalnya di tanggal 27 April 2026,” ujarnya.

OJK bersama self-regulatory organization (SRO) dan para pemangku kepentingan di pasar modal berkomitmen mendorong pendalaman pasar secara seimbang. Langkah ini mencakup penguatan sisi penawaran melalui inovasi produk, sekaligus menjaga sisi permintaan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko dan perlindungan investor.

"OJK bersama SRO dan seluruh pelaku dan stakeholders akan terus mendorong pendalaman pasar kedepannya tentu secara berimbang baik dari sisi suplai maupun demand dari sisi motif inovasi-inovasi pengembangan dan juga menyeimbangkan dengan mitigasi risiko dan pelindungan para investor kita,” ujarnya.

Kembangkan Program Investasi Berkala Reksa Dana

Selain menghadirkan produk baru, OJK juga menyiapkan inisiatif lain untuk meningkatkan partisipasi investor ritel. 

Salah satunya melalui pengembangan program investasi berkala pada instrumen reksa dana, yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam berinvestasi secara konsisten dan terencana.

"Lalu kalau dari sisi demand misalnya, kami akan mengembangkan program investasi berkala untuk instrumen reksadana yang kita harapkan nanti akan memperluas krisis investor ritel,” pungkasnya.

Susun Roadmap Bullion, OJK Siapkan ETF Emas dan Tokenisasi Jadi Instrumen Baru Investasi

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian, lembaga, dan pelaku usaha emas menyusun roadmap pengembangan dan penguatan ekosistem bullion nasional untuk periode 2026–2031. Dokumen tersebut menjadi panduan strategis untuk membangun industri emas Indonesia secara terintegrasi, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa roadmap ini disusun untuk memberikan arah yang jelas dalam pengembangan kegiatan usaha bullion dan ekosistem pasar emas nasional.

“Roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha dan ekosistem bullion periode 2026–2031 bertujuan memberikan navigasi bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bullion ke depan,” ujarnya dalam acara One Year Bullion Business Activity, Jumat (6/3/2026).

Menurut Dian, roadmap tersebut mencakup dua fokus utama. Pertama, penguatan ekosistem bullion dari hulu hingga hilir. Kedua, pengembangan kegiatan usaha bullion di sektor industri jasa keuangan.

Ia menambahkan, roadmap tersebut dirancang fleksibel agar mampu mengikuti perkembangan industri di masa mendatang.

“Dokumen ini bersifat living document sehingga adaptif terhadap dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bullion di masa depan,” katanya.

OJK Dorong ETF Emas dan Tokenisasi Investasi

Sebagai bagian dari implementasi roadmap tersebut, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai Exchange Traded Fund (ETF) emas.

Regulasi yang diterbitkan pada 23 Februari 2026 itu bertujuan memperdalam pasar keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat untuk berinvestasi di emas.

“Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang sangat diminati masyarakat Indonesia. Dengan adanya ETF emas, akses investor terhadap pasar emas akan semakin luas,” ungkap Dian.

Selain instrumen investasi konvensional, OJK juga mendorong inovasi digital melalui tokenisasi emas yang saat ini tengah diuji dalam regulatory sandbox.

Dalam tahap uji coba tersebut, sekitar 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar.

“Tokenisasi emas memberikan sejumlah manfaat seperti fraksionalisasi, efisiensi, dan transparansi dalam transaksi,” ujarnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |