Direktur PT Wilmar Cahaya Indonesia Ajukan Pensiun, Perseroan Siapkan RUPS

14 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) mengumumkan adanya rencana pengakhiran masa jabatan salah satu anggota direksinya. Informasi tersebut disampaikan melalui Keterbukaan Informasi BEI, pada 31 Maret 2026.

Sekretaris Perusahaan, Emmanuel Dwi Iriyadi, menjelaskan bahwa perseroan telah menerima surat resmi dari Direktur Tonny Muksim terkait rencana pensiun dari jabatannya di perusahaan.

"Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Bapak Tonny Muksim, SE. MM terkait rencana pengakhiran masa jabatan beliau selaku Direktur Perseroan untuk memasuki masa pensiun," kata Emmanuel dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (31/3/2026).

Dalam informasi tersebut, manajemen menyebut bahwa Tonny Muksim mengajukan pengakhiran masa jabatan sebagai Direktur seiring rencana memasuki masa pensiun. Proses ini tidak serta-merta berlaku, melainkan harus melalui mekanisme yang berlaku di perusahaan terbuka.

Perseroan akan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk POJK 33/2014 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2020 terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pelaksanaan RUPS

Selain itu, ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan juga menjadi dasar dalam pelaksanaan proses tersebut. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan para pemegang saham.

Emmanuel menegaskan bahwa agenda terkait pengakhiran masa jabatan ini akan dimasukkan dalam mata acara RUPS mendatang. Jadwal pelaksanaan RUPS sendiri akan diumumkan kemudian oleh perseroan.

Melalui RUPS tersebut, perseroan akan meminta persetujuan resmi dari para pemegang saham atas rencana pensiun Tonny Muksim sebagai Direktur.

"Mata acara terkait hal ini akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang jadwalnya akan diinformasikan selanjutnya," ujarnya.

Tidak Berdampak pada Kinerja dan Operasional

PT Wilmar Cahaya Indonesia memastikan bahwa informasi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha perusahaan. Baik dari sisi operasional maupun hukum, kondisi perseroan tetap berjalan normal.

Selain itu, manajemen juga menegaskan tidak ada dampak negatif terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan akibat rencana tersebut.

"Informasi atau fakta material ini tidak berdampak merugikan bagi kegiatan usaha, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan," pungkasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |