Liputan6.com, Yogyakarta Maraknya pemberitaan soal kasus kekerasan seksual (KS) kepada mahasiswa yang terjadi di Fakultas Farmasi UGM dalam beberapa waktu terakhir dilakukan oleh dosen dan dilaporkan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Terhadap laporan adanya pelaku kekerasan seksual di kampus UGM segera bertindak tegas.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima Liputan6.com, pimpinan Fakultas Farmasi bergerak cepat berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Satgas PPKS UGM mendampingi korban dan segera melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
UGM segera melakukan langkah pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dengan berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban. Sehingga UGM melalui fakultas dengan langkah awal yang cepat adalah membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
Langkah cepat untuk pelaku kekerasan seksual di kampus ini berdasarkan keputusan Dekan Farmasi dan ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkuta. Hal ini dilakukan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024. Komite Pemeriksa ini bekerja dengan meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, memeriksa Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Setelah melakukan proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan terbukti telah melanggar kode etik dosen. Berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025 menjatuhkan sanksi kepada Pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para Korban. UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Sejak tahun 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual dan dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan. Dengan terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut, antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022.
Beragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual.