Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Jokowi, Guru Besar Hukum UNS Ditunjuk Jadi Mediator

3 days ago 15

Liputan6.com, Solo - Sidang pertama terkait gugatan ijazah SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo mengalami dua kali skorsing. Penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Taufiq yang juga seorang pengacara ternama di Solo itu mengajukan seorang guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai mediator untuk kasus ini.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan melibatkan empat pihak sebagai tergugat, yaitu Jokowi sebagai tergugat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat. 

Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto menyatakan bahwa Muhammad Taufiq hadir langsung dalam sidang, ditemani oleh kuasa hukumnya. Sementara Jokowi tidak hadir secara pribadi dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Hadir untuk penggugat, prinsipalnya dengan didampingi kuasa hukumnya. Kemudian tergugat dua hadir kuasa hukumnya dan tergugat tiga hadir prinsipalnya juga kuasa hukumnya. Oleh karena pihak-pihak telah hadir semua maka acara dilanjutkan dengan mediasi para pihak,” jelas Bambang di PN Solo pada Kamis (24/4/2025).

Guru Besar Hukum UNS Jadi Mediator

Setelah sidang dihentikan sementara dua kali, para pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan dengan proses mediasi. Dalam mediasi ini, mereka menyetujui penunjukan seorang guru besar dari Fakultas Hukum UNS sebagai mediator yang akan memimpin proses mediasi tersebut.

Bambang menyampaikan bahwa mediator yang disepakati adalah Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH, yang juga telah resmi ditetapkan oleh majelis hakim sebagai hakim mediator. 

“Dengan penetapan tadi kesepakatan para pihak dan sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016, mereka telah memilih selaku hakim mediator Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH dan telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk dilakukan penetapan tersebut,” ungkap Bambang.

“Persidangan selanjutnya terhadap perkara nomor 99 itu menunggu hasil laporan dari hakim mediator. Mediasi ini langsung tapi berlangsung secara tertutup,” imbuhnya.

Jokowi Diharapkan Datang

Muhammad Taufiq sebagai penggugat mengonfirmasi bahwa pihaknya mengajukan Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam perkara gugatan ijazah Jokowi saat duduk di SMA. Nama tersebut pun disetujui oleh keempat kuasa hukum tergugat, termasuk SMA Negeri 6 Solo, Jokowi, KPU, dan UGM.

“Selaku prinsipal menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator dan ternyata disetujui para pihak, dalam hal ini tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugat empat dan dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Taufiq kepada wartawan.

Taufiq juga menjelaskan bahwa sidang mediasi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu, 30 April 2025, mendatang.. Ia menyatakan harapannya agar Presiden Jokowi bisa hadir secara langsung dalam mediasi tersebut agar permasalahan mengenai keaslian ijazah dapat diselesaikan secara terang.

“Jadi yang namanya mediasi itu yang hadir adalah prinsipal, yang pertama itu prinsipal. Yak kedua kalau pak Jokowi tidak hadir misteri ijazah tidak akan terpecahkan. Negara sebesar ini penduduknya 300 juta tidak bisa memecahkan ijazah asli seorang presiden itu sebuah keniscayaan dan itu sebuah kenaifan. Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang ya kami berpikir memang tidak ada ijazah itu,” ucapnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |