Liputan6.com, Pekanbaru - Belasan anggota Debt Collector Fighter yang berbuat onar di halaman Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, akhirnya tertangkap. Sejauh ini ada 14 anggota debt collector diringkus sejak kejadian pada 19 April 2025 malam.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Andrianto Jossy Kusumo menegaskan, tidak boleh ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta aksi premanisme di Riau. Pihaknya berkomitmen memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam beraktivitas.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, 1x24 jam usai keributan debt collector di Polsek Bukitraya pihaknya menangkap 4 orang.
Berikutnya dilakukan pengembangan dan perburuan pelaku lainnya dari 23-25 April dengan menyisir sejumlah lokasi di Pekanbaru. Lokasi itu diduga tempat bersembunyi pelaku perusakan mobil serta pengeroyokan terhadap Ramadhani Putri.
"Ada yang ditangkap di Siak, Kabupaten Kampar dan luar daerah, 10 orang tertangkap, 3 di antaranya masih anak di bawah umur," kata Asep, Senin siang, 28 April 2025.
Para pelaku punya peran masing-masing saat mengamuk di depan halaman Polsek. Ada yang melempar batu dan ada pula menggunakan kayu memukul mobil korban.
"Para tersangka dewasa berinisial MR, MRS, WIF, MIF, S, MRT dan PP," ucap Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 7 tahun penjara.
"Selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyidikan lanjut, pihak finance dan leasing akan dipanggil," kata Asep.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Posko Pengaduan
Asep menyatakan, Debt Collector Fighter tidak punya izin atau ilegal. Pemanggilan finance dan leasing untuk mengetahui bagaimana cara penarikan mobil yang menunggak menggunakan pihak ketiga.
Secara aturan, penarikan tidak boleh dilakukan di jalanan dan menggunakan kekerasan. Penarikan hanya boleh dilakukan di rumah atau meminta penunggak datang ke kantor leasing.
"Jika selama ini ada yang menjadi korban kekerasan dalam penarikan segera melapor, Polda Riau akan membuat posko pengaduan," tegas Asep.
Penganiayaan bermula ketika rombongan Debt Collector Fighter bertemu dengan korban yang juga debt collector di salah satu hotel di Pekanbaru. Mereka melakukan negosiasi terkait mobil dengan target yang sama untuk ditarik tapi tidak mencapai kesepakatan.
Rupanya, permasalahan belum selesai. Ketua Debt Collector Fighter, AI alias Kevin menghubungi korban untuk bertemu di Jalan Parit Indah. AI datang bersama belasan anggotanya.
Pelaku AI memukul mobil korban hingga membuat korban ketakutan dan lari ke Polsek Bukitraya di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Sesampainya di depan Polsek Bukitraya, rombongan debt collector melakukan pengeroyokan terhadap Ramadhani Putri. Mereka tetap nekat menganiaya seorang wanita, meski berada di depan kantor polisi.
Korban dan mobilnya dipukul pelaku menggunakan batu dan kayu. Melihat adanya pengeroyokan, anggota Polsek Bukitraya yang sedang piket langsung mencoba menolong tapi tidak bisa melerai.