Liputan6.com, Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat. Program itu akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh Gerai Samsat di wilayah Lampung.
Dalam program ini, masyarakat akan mendapat berbagai keringanan, di antaranya:
• Penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB
• Pembayaran hanya untuk satu tahun berjalan
• Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya
• Bebas Bea Balik Nama (BBN) kendaraan kedua
• Bebas pajak progresif
• Kesempatan membayar pajak hingga enam bulan sebelum jatuh tempo
Program itu diharapkan bisa menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui administrasi kendaraan mereka dengan lebih mudah dan terjangkau.
Simak Video Pilihan Ini:
Ritual Watu Peninisan dalam Purbalingga Carnival Vaganza
Simak, Ini Persyaratan Wajib untuk Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung
Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung, penting untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
Untuk pembayaran pajak tahunan:
• KTP asli pemilik kendaraan
• STNK asli
• Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
• Surat pengantar dari perusahaan/instansi pemerintah (jika kendaraan atas nama badan)
• Hasil cek fisik kendaraan
Untuk pembayaran pajak lima tahunan:
• KTP asli
• STNK asli
• BPKB asli
• Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
• Surat pengantar dari perusahaan/instansi (untuk kendaraan milik badan usaha/pemerintah)
• Hasil cek fisik kendaraan
Untuk proses balik nama kendaraan:
• KTP pemilik baru
• STNK asli
• BPKB asli
• Kwitansi jual beli bermaterai
• Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
• Surat pengantar dari perusahaan/instansi pemerintah (jika kendaraan atas nama badan)
• Hasil cek fisik kendaraan
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi asli dan lengkap untuk mempercepat proses di Gerai Samsat.
Patuhi Ketentuan Perpolri, Ini Alasan Penting Lengkapi Dokumen Pemutihan Pajak
Semua persyaratan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi, termasuk KTP, STNK, BPKB, hingga hasil cek fisik kendaraan, demi memastikan data kendaraan yang terdaftar sah dan akurat.
Pemprov Lampung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin. Selain bisa menghemat biaya, pemutihan pajak juga memberi kesempatan untuk memperbaiki status administrasi kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.
Segera kunjungi Gerai Samsat terdekat dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan sebelum program berakhir pada 31 Juli 2025.