Propam Tegaskan Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Rp 13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Sabu

8 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan aliran dana rutin sebesar Rp 13 juta per pekan yang diterima Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi dari seorang bandar sabu.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk membawa perkara tersebut ke sidang kode etik profesi Polri dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan segera kita sidangkan. Jadwal sudah ada, semoga tidak ada pergeseran. Alat bukti yang kami miliki sudah cukup," ujar Zulham kepada wartawan, Selasa (3/3).

Zulham mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal membenarkan isu yang selama ini berkembang di masyarakat terkait dugaan setoran dari jaringan narkoba kepada aparat kepolisian. Propam, kata dia, telah mengamankan bukti transaksi yang menunjukkan adanya aliran dana, baik secara elektronik maupun tunai.

"Dari hasil pemeriksaan, fakta terkait aliran dana itu memang ada. Ada bukti transaksi elektronik maupun tunai," jelasnya.

Pengusutan kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Dalam pemeriksaan, bandar tersebut mengaku dapat dengan leluasa mengedarkan narkotika di Toraja Utara karena adanya kerja sama dengan oknum aparat kepolisian.

"Pengakuan itu datang dari seorang bandar sabu yang ditangkap di Tana Toraja. Bandar tersebut mengungkapkan bahwa ia bisa melakukan pengedaran di wilayah Toraja Utara karena adanya kerja sama dengan oknum kepolisian," kata Zulham.

Dari pendalaman keterangan tersebut, Propam kemudian menetapkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sebagai pihak yang diduga terlibat. Selain AKP Arifandi Efendi, satu nama lain yang turut terseret adalah PS Kanit II Satnarkoba Polres Toraja Utara berinisial M.

"Ada dua orang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara. Keduanya akan kami proses sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," tegas Zulham.

Saat ini, kedua oknum polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan internal oleh Propam dan dipastikan akan segera menghadapi sidang kode etik profesi. Kepastian jadwal sidang juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

"Iya, Kamis ini Kasat Narkoba Polres Toraja Utara bersama kanitnya akan menjalani sidang," kata Didik, Senin (2/3).

Keterlibatan Kasar Narkoba dan Kanit

Sebelumnya, dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika kembali mencuat. Setelah warga dihebohkan dengan keterlibatan Kapolresta Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, kini giliran dua perwira di jajaran Polres Toraja Utara yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Keduanya adalah Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan seorang Kanit berinisial N. Keduanya kini bahkan telah ditangkap dan ditahan di penempatan khusus (Patsus) oleh Bidan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan adanya tindakan terhadap dua anggota tersebut. Ia mengatakan, keduanya telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan.

"Sudah kita tempatkan dalam patsus," kata Zulham, Minggu (22/2/2026).

Zulham menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. Zulham menegaskan, institusinya tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terbukti bermain dalam kasus narkotika.

Dari data yang diterima Liputan6.com, AKP AE dan N diduga menerima aliran dana rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya. Nilai setoran yang disinyalir mengalir mencapai Rp 13 juta setiap pekan dan diduga berlangsung sejak September 2025.

"Tidak ada toleransi. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing dan peran yang dijalankan," tegasnya.

Berawal dari Penangkapan Bandar

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja. Dari tangan ET, polisi menyita sabu seberat 100 gram.

Dalam pemeriksaan lanjutan, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada aparat di Polres Toraja Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap dua perwira yang bersangkutan pada Kamis (19/2/2026), sebelum akhirnya keduanya diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Zulham menyebut, penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret.

"Masih didalami. Bisa saja bertambah atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |