Penjualan Kartu SIM Sudah Terdaftar Ilegal di Gorontalo, Data Masyarakat Jadi Tumbal

8 hours ago 4

Liputan6.com, Gorontalo - Praktik penjualan kartu SIM teregistrasi secara ilegal marak terjadi di Provinsi Gorontalo. Modusnya, oknum distributor diduga menggunakan data pribadi masyarakat tanpa izin untuk melakukan registrasi massal sebelum kartu SIM tersebut dijual ke konter-konter kecil maupun besar.

Pantauan di sejumlah lokasi penjualan kartu perdana di Gorontalo menunjukkan, bahwa kartu SIM dari provider tertentu, seperti Indosat Tri (3), sudah tersedia dalam kondisi aktif “kartu regis” atau mereka menyebutnya kartu Joss.

Salah satu tenaga penjual (Sales) Indosat, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa proses registrasi tersebut dilakukan oleh distributor sebelum kartu sampai ke tangan mereka.

Bahkan, menurut pengakuannya, mereka dibekali puluhan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam format digital.

“Data itu diberikan dalam file Excel oleh atasan kami di distributor. Jika diperlukan, kami bisa langsung registrasi kartu di lapangan,” ungkapnya.

Tenaga penjual tersebut juga menyebutkan bahwa praktik ini kerap dilakukan terutama menjelang akhir bulan. Hal ini diduga dilakukan untuk memenuhi target penjualan bulanan yang ditetapkan pihak distributor, yakni sekitar 350 pieces per sales setiap bulan.

“Kami tidak tahu data siapa yang digunakan. Tetapi yang jelas, itu diberikan oleh distributor dan kami hanya menjalankan instruksi,” tambahnya.

Tidak hanya para tenaga penjual, oknum distributor juga disebut turut melakukan registrasi sendiri sebelum mendistribusikan kartu ke lapangan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan sistematis dalam praktik pelanggaran registrasi kartu SIM di tanah serambi madinah.

Simak juga video pilihan berikut:

Kebocoran data pribadi warga Indonesia kembali terjadi, dan sudah mulai menyebar di internet. Adapun kali ini data yang bocor tersebut diduga berasal dari registrasi kartu SIM prabayar sejumlah operator seluler di Tanah Air.

Respons Pihak Provider

Steve Saerang, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, dalam keterangannya, membantah dugaan tersebut.

“Indosat secara konsisten mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi pelanggan, yang merupakan salah satu prioritas utama perusahaan,” kata Steve Saerang.

Ia juga menegaskan, Indosat tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan data pribadi dan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum untuk memastikan keamanan data pelanggan tetap terjaga.

“Seluruh mitra bisnis Indosat juga telah dibekali dengan panduan operasional secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk dalam proses registrasi kartu SIM,” kata Steve Saerang.

Sementara itu, Imran Latif HRD PT Qijob Saka Gemilang selaku perusahaan penyedia tenaga kerja untuk distributor Indosat di Gorontalo, membenarkan bahwa para sales yang terlibat merupakan bagian dari tenaga kerja mereka. Namun ia menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah mengarahkan karyawan untuk melakukan registrasi dengan data orang lain.

“Dalam kontrak kerja, sudah ditegaskan larangan keras melakukan registrasi dengan menggunakan data pribadi orang lain,” ujar Imran.

Ia juga mengakui bahwa pada Maret 2025, dua tenaga sales mereka sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam penjualan kartu SIM yang sudah teregistrasi.

“Pihak kepolisian menyebut mereka menjual kartu regis. Tapi dari kami pihak perusahaan, praktik semacam itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |