Koalisi Gerak Sabumi Sorot 3 Faktor Perusak Lingkungan Jabar: Tambang, Bisnis Properti, dan Wisata

1 day ago 11

Liputan6.com, Bandung - Koalisi Gerak Sabumi sorot tiga faktor yang dianggap secara masif merusak lingkungan di Jabar. Pemerintah dan DPRD pun didesak melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin ‘Iwank’, menyebut, ketiga faktor yang dimaksud adalah tambang, bisnis properti, dan pengembangan wisata.

“Menjadi faktor yang membuat kualitas lingkungan  kita terus menurun,” katanya saat aksi peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 10 Juni 2025.

“DPRD harus melakukan evaluasi lingkungan dan agraria secara komprehensif yang bisa didukung oleh kita,” imbuhnya.

Iwank mengatakan, Koalisi Gerak Sabumi, mendesak agar DPRD segera membentuk tim dewan pertimbangan dan panitia kerja (panja) agraria dan lingkungan hidup.

Desakan itu, telah disampaikan lewat audiensi bersama perwakilan Komisi II dan Komisi IV DPRD Jabar. 

“Di samping itu, kami akan menyusun tim khusus untuk mengakselerasi isu-isu yang akan kami dorong ke tiap komisi untuk membuat panja atau panitia kerja agraria dan lingkungan hidup,” katanya.

Iwank juga menyebut 6 isu krusial di Jawa Barat yakni masalah sampah, tambang, daerah aliran sungai (DAS), agraria, pesisir, dan energi. Khusus soal tambang, ia menyoroti Perhutani yang kerap mengizinkan lahan menjadi garapan tambang.

Koalisi Gerak Sabumi  

Koalisi Gerak Sabumi Jabar menggelar aksi kolektif ‘Panggung Rakyat’ dengan dihadiri ratusan massa aksi mayoritas petani atau anggota serikat petani dari berbagai daerah seperti Cianjur, Bandung, Indramayu, Subang, dan lainnya. 

Koalisi itu disebut terdiri dari 50 organisasi lingkungan hidup, perburuhan, dan perjuangan agraria seperti kelompok tani, nelayan, penyandang disabilitas, seniman, mahasiswa, dan kaum muda.

Panggung rakyat diisi pertunjukan seni, teatrikal, hingga pembacaan tuntutan rakyat. Dalam sikap bersamanya, mereka menegaskan, aksi ini tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi pernyataan sikap kolektif bahwa rakyat tidak akan diam saat ruang hidupnya dirampas atas nama investasi dan pembangunan.

Koalisi menyatakan bahwa lingkungan hidup bukan komoditas, melainkan fondasi kehidupan yang harus dijaga serta diwariskan. 

Jawa Barat dinilai menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang serius, mulai dari perampasan ruang hidup baik di darat dan laut, pencemaran sungai, penggundulan hutan, ekspansi tambang dan industri ekstraktif, hingga ancaman terhadap lahan pertanian dan wilayah kelola rakyat.

6 Tuntutan

Koalisi Gerak Sabumi menyampaikan sejumlah tuntutan strategis sebagai berikut: 

1. Lakukan audit legislasi lingkungan hidup dan Sinkronisasi RPPLH dengan RPJMD dan KLHS di semua level, dengan mengidentifikasi perda yang perlu dicabut, direvisi, atau digabung, berbasis pada regulatory impact assessment dan prinsip hierarki peraturan. Lakukan kajian atas tumpang-tindih dan ketidaksesuaian antara substansi berbagai perda sektoral dengan RTRW Provinsi yang juga diselaraskan dengan dokumen RPPLH terbaru.

2. Susun Kodifikasi Perda Hijau Jawa Barat, dengan menggabungkan regulasi sektoral (air, tambang, hutan, udara, kawasan lindung) ke dalam satu naskah besar yang mengacu pada RPPLH dan PP terbaru. Gabungkan perda-perda lingkungan yang tumpang tindih ke dalam satu Perda Penataan Agraria dan Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam serta peraturan penunjang seperti peraturan gubernur untuk penjelasan teknis implementasi terkait perda tersebut.

3. Moratorium kebijakan sektoral yang bertentangan dengan RPPLH, seperti moratorium izin baru untuk tambang, industri ekstraktif, dan perkebunan di zona ekoregion bernilai konservasi tinggi dengan membentuk Satgas Harmonisasi Perda & RPPLH dengan melibatkan DLH, Biro Hukum Setda, akademisi, dan masyarakat sipil.

4. Dorong percepatan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota yang mengacu pada RDTR dan RPPLH Jawa Barat. 

5. Percepat penyusunan Peraturan Gubernur turunan RPPLH, sebagai jembatan implementatif sebelum revisi perda-perda usang selesai dilakukan. Peraturan Gubernur turunan Perda 4/2023 harus fokus pada operasionalisasi skenario implementasi, peran serta masyarakat, dan penguatan kelembagaan lingkungan

6. Bentuk Dewan Pertimbangan Agraria dan Lingkungan, bertugas menjalankan fungsi mengawasi kegiatan industri, pertambangan, atau proyek yang berpotensi merusak lingkungan. Melakukan investigasi terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Mendukung proses hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, serta menyusun laporan hasil kerja dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah atau lembaga terkait, menuju pembentukan Dewan Pertimbangan dahulu agar segera membentuk tim Panitia Kerja (PANJA) Agraria dan Lingkungan. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |