Merasa Ditipu, Politikus PKS Laporkan Ayam Goreng Widuran Gegara Rahasiakan Penggunaan Bahan Non-Halal

1 day ago 14

Liputan6.com, Solo - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto melaporkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo pada Rabu (11/6/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan pemilik rumah makan yang menyajikan produk ayam goreng non-halal tanpa memberitahu konsumen. 

Sugeng sendiri membeli ayam goreng di rumah makan yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No 71, Solo itu pada 5 Mei 2025 lalu. Ia makan Ayam Goreng Widuran Solo bersama dengan anggota Komisi IV DPRD Solo usai melakukan sidak. Padahal, saat itu yang melakukan pembayaran setelah selesai makan adalah pegawai dari DPRD Solo yang memakai hijab tetapi pihak resto tidak memberitahu jika makanan tersebut non-halal.

“Jadi hari ini saya Sugeng Riyanto sebagai pribadi, sekali lagi saya tegaskan sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi IV DPRD melaporkan perihal Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. Kenapa melaporkan? Karena saya merasa ditipu. Kenapa ditipu? Karena kami Komisi IV waktu itu datang ke sana untuk membeli produk Ayam Goreng Widuran yang membayar pakai jilbab, kemudian jelas-jelas mengandung produk non-halal tetapi mengapa yang datang dan membayar pakai hijab tidak ada informasi produknya non-halal,” kata Sugeng di Polresta Solo, Rabu (11/6/2025).

Kasus Ayam Goreng Widuran Jangan Terulang

Dalam laporannya ke Polresta Solo, Sugeng mengaku didampingi oleh Tim Kuasa Hukum MUI Solo. Laporan yang disampaikan bersama dengan tim kuasa hukum tersebut langsung diterima oleh petugas dari Polresta Solo. Politikus PKS yang juga Ketua Kmisi IV DPRD Solo itu membuat laporan terkait aduan kepada pemilik Ayam Goreng Widuran di ruang Satreskrim Polresta Solo yang terletak di lantai 3 Mapolresta Solo.

“Alhamdulillah didampingi dari teman-teman Tim Hukum MUI Solo untuk kemudian memproses ini secara hukum. Alhamdulillah sudah diterima. Kami sudah mendapatkan tanda terima laporan kami dan akan segera diproses ke proses selanjutnya. Kami berharap proses ini segera bergulir dan kemudian masyarakat semakin tahu,” ucapnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Sugeng berharap para pelaku usaha kuliner yang belum secara terus terang memberitahu jika produk makanannya mengandung bahan baku non-halal untuk belajar dari kasus Ayam Goreng Widuran yang sempat viral gegara kremes ayam gorengnya non-halal. 

“Yang kami harapkan betul pelaku usaha yang serupa, yang masih mencantumkan halal pada produknya non-halal atau produknya non-halal dan dia tidak transparan memberikan informasi bahwa produknya non-halal belajarlah dari kasus ini. Jangan lakukan itu,” kata dia.

“Kalau non-halal pasang aja non-halal. Kalau halal ayo ada sertifikasi sehingga semua konsumen mendapatkan hak-haknya secara utuh. Saya berharap dari kasus ini tidak ada lagi korban masyarakat Muslim yang mereka tertipu lagi karena kasus serupa,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo yang turut mendampingi Sugeng, menilai tindakan rumah makan tersebut melanggar hak konsumen. "Semestinya kalau memang non-halal jangan mencantumkan yang halal. Atau paling tidak menulis non-halal, ada keterbukaan terkait dengan informasi publik hak perlindungan konsumen,” ujar Dedi.

Dedi menyebut pelaporan tersebut menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 36, serta mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menekankan bahwa transparansi dalam informasi produk, terutama soal kehalalan, merupakan kewajiban pelaku usaha.

Polemik mencuat usai Ayam Goreng Widuran baru mengumumkan bahwa makanan yang mereka sajikan ternyata non-halal, setelah puluhan tahun beroperasi. Pengumuman itu disampaikan melalui kanal media sosial pada akhir Mei 2025 dan langsung menuai reaksi dari masyarakat.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |