Liputan6.com, Denpasar - Pembangunan proyek Laguna Internasional oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) beberapa hari lalu sudah melepas pagar laut atau pelampung air dan menggantinya dengan rambu-rambu. Meski sudah terpasang rambu-rambu, namun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali menyebutkan kawasan tersebut memang aman untuk para nelayan. Tetapi, berbahaya untuk masyarakat umum dan juga para turis yang melintas di kawasan Laguna Serangan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana mengatakan keselamatan warga terutama wisatawan adalah yang utama. Putu berharap semua pihak mematuhi aturan rambu peringatan yang dipasang oleh pihak pengelola proyek.
Pihaknya meminta PT BTID sebagai pihak pengelola diharapkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal tersebut sebagai langkah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku pariwisata untuk mencegah bahaya yang bisa terjadi saat membawa tamu-tamu wisatawan yang melalui Laguna Serangan.
Putu mengatakan kawasan Laguna Serangan tersebut memang sering digunakan untuk para pemancing ikan, maka ia mengingatkan bahwa kawasan-kawasan tertentu ada wilayah curam dan memiliki kedalaman air tinggi yang bisa membahayakan para pemancing itu.
"Nelayan kecil tetap bisa melintas. Tetapi, untuk pemancing perlu diingat, lokasi ini ada kedalaman tertentu, cukup curam, juga ada palung dan sebagainya. Kondisi di sini harus diperhatikan dengan baik. Daerah ini tidak seaman yang dibayangkan, jadi diperlukan tanda dan rambu peringatan demi keselamatan bersama," kata jelas Putu Sumardiana di Denpasar, Minggu (9/3/2025).
Pelampung Air Dilepas, Rambu-rambu Terpasang
Menurut dia, area proyek ini harus dikelola dengan baik supaya nelayan tetap bisa mencari penghidupan tanpa gangguan, dan proyek juga bisa berjalan sesuai regulasi yang berlaku. "Edukasi dan sosialisasi ke pelaku wisata itu wajib biar semua paham batasannya," ungkap dia.
Sementara itu, Wayan seorang nelayan pesisir Serangan mengaku menyayangkan pelepasan pelampung yang diganti dengan rambu-rambu peringatan. Dia berharap, rambu yang baru dipasang dapat berfungsi seperti pelampung lama dalam mengatur akses pihak yang tidak berkepentingan. Hal itu bisa melindungi nelayan kecil di wilayah Serangan.
BTID dan instansi berwenang berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait, bahwa pemasangan rambu-rambu bukan hanya untuk memperjelas regulasi, tapi membantu masyarakat lebih sadar dengan regulasi dan potensi risiko.
Wayan berharap, semua proyek yang berjalan di dalam kawasan KEK Kura Kura Bali, tak terkecuali pembangunan Marina Internasional ini, akan memberikan dampak positif yang nyata untuk semua pihak, baik nelayan, masyarakat, pemerintah, maupun investor.
Sebelumnya, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyebut dukungan pengamanan akan berjalan bersamaan ke depan dengan pemasangan rambu-rambu di lokasi strategis. "Rambu-rambu dan buoy ini juga merupakan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Komunikasi BTID, Zakki Hakim, menjelaskan soal regulasi operasional marina nanti. Terkait lalu lintas untuk kapal dan aktivitas para nelayan Serangan. "Kalau marina sudah beroperasi, KSOP (Dinas Perhubungan) yang akan mengatur lalu lintas untuk kapal dan perahu nelayan," ujar dia.
Ia menjelaskan, BTID tetap hanya berperan sebagai pengelola kawasan, tetapi untuk investor marina di kemudian hari. "Mereka akan mengoperasikan marina dan langsung berkoordinasi dengan KSOP mengikuti regulasi teknisnya," pungkas dia.
Lebih lanjut Zakki berharap dengan edukasi yang lebih luas dan keterlibatan aktif berbagai pihak, proyek Marina Internasional di KEK Kura Kura Bali akan terus berjalan sesuai regulasi dan pastinya menghadirkan dampak positif bagi perekonomian serta pariwisata di Bali.