Embarkasi Surabaya Pastikan Calon Haji Meninggal Dapat Asuransi Rp96 Jutaan

1 day ago 13

Liputan6.com, Surabaya - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya memastikan calon haji yang meninggal dunia di RSUD Haji Surabaya bakal menerima asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025.

Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Akhmad Sruji Bahtiar menyatakan bahwa jumlah asuransi yang diterima calon haji meninggal kurang lebih Rp96 juta.

"Untuk yang meninggal akan mendapatkan asuransi senilai biaya perjalanan ibadah hajinya, ini sekitar Rp96 jutaan, kurang lebih segitu untuk di Embarkasi Surabaya," kata Akhmad Sruji, Senin (5/5/2025).

Ia menjelaskan, untuk pencairan dana asuransi almarhum Isdiyono Taslim Atmo Suwito (60) asal Kabupaten Tulungagung tersebut, setelah proses kelengkapan administrasi.

Sementara itu, untuk rencana pelimpahan porsi ibadah haji, pihaknya belum mendapat informasi dari keluarga yang bersangkutan.

Namun, lanjutnya, untuk istri almarhum, tetap ingin melanjutkan perjalanan ibadah haji dan menunggu prosesi tujuh hari pascaalmarhum meninggal dunia.

"Seandainya nanti mau digantikan oleh keluarganya, Insya Allah kami akan usahakan," ucapnya.

Sejak 2018, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler.

Dalam kebijakan tersebut, nomor porsi haji dari calon jemaah yang wafat dapat dialihkan kepada anggota keluarga yang memenuhi syarat.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji embarkasi Surabaya, Jawa Timur, mewajibkan jemaah haji gelombang kedua untuk mengenakan baju ihram sejak dari asrama haji embarkasi Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan di Bandara J...

Mekanisme Permohonan Pelimpahan

Permohonan pelimpahan dapat diajukan oleh keluarga, di mana pengganti harus berasal dari lingkaran keluarga inti, yakni suami, istri, anak kandung atau menantu.

Dia menjelaskan, adapun mekanisme pelimpahan nomor porsi ini meliputi beberapa tahapan dan persyaratan dokumen, antara lain permohonan tertulis diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

"Surat kuasa pelimpahan yang ditandatangani keluarga (anak, suami/istri, menantu) disertai legalisasi dari RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat," ucapnya.

Selanjutnya, pemohon menyerahkan akta kematian asli atau surat kematian dari kelurahan yang diketahui camat.

"Surat keterangan tanggung jawab mutlak dari penerima pelimpahan yang ditandatangani di atas materai," kata dia.

Sedangkan, untuk dokumen identitas berupa salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta bukti hubungan keluarga dengan jamaah wafat yang dilegalisasi.

Syarat terakhir pemohon diminta memberikan bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BPIH.

"Seluruh dokumen harus diverifikasi oleh petugas Kementerian Agama mulai dari tingkat kabupaten/kota, Kanwil Provinsi, hingga Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri," pungkasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |