Liputan6.com, Bandung - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau saat ini resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di sejumlah daerah akan segera dibuka termasuk di DKI Jakarta.
Saat ini jadwal pasti pelaksanaan SPMB DKI Jakarta 2025 belum ada pengumuman resminya. Namun, berdasarkan informasi yang beredar dan melihat pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya pendaftaran diperkirakan berlangsung antara bulan Mei hingga Juli 2025.
Adapun beberapa sumber menyebutkan rentang waktu yang lebih spesifik sekitar 19 Mei hingga 4 Juli 2025. Kemudian perencanaan SPMB termasuk penetapan wilayah, daya tampung, petunjuk teknis, dan pembentukan panitia diperkirakan telah dilakukan pada bulan Maret 2025.
Sebagai informasi, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 yang menggantikan sistem PPDB sebelumnya.
Perubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan serta adil dalam penempatan siswa di sekolah negeri maupun swasta di Jakarta. SPMB akan menggunakan sistem domisili berbeda dengan sistem zonasi sebelumnya.
Kemudian dengan penambahan program sekolah swasta gratis bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Lantas Kapan SPMB Jakarta 2025?
Saat ini pengumuman resmi terkait jadwal pelaksanaan SPMB untuk wilayah DKI Jakarta tahun ajaran 2025/2026 masih belum dibagikan. Namun, melansir dari pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025 prosesnya dimulai antara bulan Mei hingga Juli.
Sementara itu, mengutip dari Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025 berikut ini perkiraan jadwal proses pendaftaran SPMB tahun ini untuk seluruh jenjang pendidikan:
Perencanaan Penerimaan Murid Baru
1. Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru: Maret.
2. Penetapan Ketersediaan Daya Tampung: Maret.
3. Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, termasuk persentase setiap jalur: Maret.
4. Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru: Maret.
5. Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru: April.
6. Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru: April.
7. Deklarasi SPMB yang objektif, transpara, akuntabel, dan berkeadilan: Ditentukan oleh pemerintah daerah.
Jadwal Berikutnya
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
1. Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei.
2. Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan.
3. Pengumuman Penetapan Murid Baru: Juni-Juli, memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memulai tahun ajaran baru.
Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
1. Integrasi Data Penerimaan Murid Baru: Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP.
2. Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepala Dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah.
3. Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjamin mutu pendidikan (BBPMP/BPMP): Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
Syarat Pendaftaran SPMB 2025
Merujuk pada Peraturan Mandikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB berikut ini persyaratan umum daftar SPMB 2025/2026:
1. Jenjang SD
- Calon murid harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Prioritas penerimaan murid baru untuk kelas 1 SD diberikan kepada calon murid yang berusia 7 tahun ke atas.
- Calon murid yang berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar untuk SPMB kelas 1 SD.
- Ketentuan usia minimal 6 tahun bisa disesuaikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan untuk calon murid yang memiliki:
1. Kecerdasan atau bakat luar biasa, dan kesiapan psikologis.
2. Calon murid dengan kecerdasan atau bakat luar biasa serta kesiapan psikologis perlu melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.
2. Jenjang SMP
- Calon murid harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Harus sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD atau setara.
3. Jenjang SMA/SMK
- Calon murid harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Harus sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP atau setara.
- SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan.