Liputan6.com, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Laut Natuna Utara pada Senin, 14 April 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara KKP dengan sejumlah instansi dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025, di mana KKP mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Orca 03. Selain itu, KKP juga melaksanakan operasi mandiri melalui KP Orca 02.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), IPung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat mengenai aktivitas illegal fishing di wilayah tersebut.
"Kami pastikan Negara Hadir menjaga Laut Natuna Utara agar terbebas dari paraktik Ilegal Fishing," ujar Ipung di Stasiun Pangkalan PSDKP Jembatan II Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepri.Jumat (18/4/25).
Dua kapal yang ditangkap masing-masing bernama 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), terdeteksi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Kapal-kapal tersebut diketahui menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang penggunaannya di Indonesia karena merusak ekosistem laut.
"Alat tangkap ini merusak ekologi, karena menjaring ikan -ikan kecil dan menghabiskan sumber daya ikan," ucapnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Pencarian Korban Jatuh dari Kapal, Basarnas Cilacap Sisir hingga Perairan Jabar
Sempat Melarikan Diri
Saat hendak ditangkap, kedua kapal sempat mencoba melarikan diri. Namun, KP Orca 03 segera menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) dan berhasil melumpuhkan keduanya. Dari hasil pemeriksaan dari 2 Kapal Ikan ditemukan 1,3 ton ikan campur serta 30 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
KKP memperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp152,8 miliar. Angka ini mencakup nilai ikan hasil tangkapan, kerusakan ekosistem laut, dan dampak penggunaan alat tangkap ilegal.
Kedua kapal diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ipunk mengatakan Natuna kembali mulai marak kapal ikan asing namun pengawasan tidak hanya difokuskan di Natuna, tetapi di seluruh wilayah perairan Indonesia. Saat ini, KKP baru memiliki 34 kapal pengawas dari kebutuhan ideal sebanyak 70 unit.
"Kami bertanggung jawab atas seluruh perairan Nusantra , dari Sabang sampai Merauke idealnya kami butuh 70 kapal pengawas sementra saat ini hanya ada 34, " kata Ipung kepada.
Menurutnya, intensitas kapal asing yang memasuki perairan Indonesia paling tinggi terjadi di Laut Natuna. Banyak di antara kapal tersebut merupakan kapal yang lolos dari pengawasan coast guard negara asal mereka.
"Sebetulnya mereka diawasi oleh Coast guardnya.Tapi kapal yang lolos inilah yang masuk ke wilayah kita," ujar Ipunk
KKP terus memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan Bakamla, TNI AL, dan aparat lainnya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di laut.