Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, turut menyoroti kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut. Selain dijerat melalui pemidanaan, sanksi etik yang tegas pun dinilai perlu dilakukan.
Dedi Mulyadi mendesak agar izin dan gelar dokter yang menjadi pelaku pelecehan seksual dicabut atau dibatalkan. Dokter terikat oleh sumpah profesi, ketika seorang melakukan pelanggaran hukum maka itu dinilai sebagai penghianatan atas sumpah tersebut. Pelaku pelecehan seksual, kata Dedi, harus ditindak tegas.
"Ya gini saja, kalau dokter lecehkan pasien di Garut, kan dokter ada komite etiknya. Ya berhentikan saja, cabut izin dokternya," tegas Dedi dalam keterangannya, pekan ini (15/4/2025).
Ia mendorong tindakan tersebut bisa dilakukan agar para pelaku pelecehan seksual mendapatkan efek jera hingga kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan pemberhentian seorang guru yang melakukan pelecehan seksual di Sukabumi, saat ini sedang dalam proses pencabutan status ASN-nya.
Di samping itu, Dedi juga menyampaikan, Pemprov Jabar telah menyiapkan bantuan sosial ekonomi dan pendampingan hukum untuk korban pelecehan seksual.
Dedi Mulyadi mengabarkan, salah seorang korban saat ini tinggal di sebuah rumah yang sebentar lagi habis masa kontraknya.
"Yang pertama aspek sosial-ekonominya. Mereka kan kehabisan kontraknya. Diberi stimuluslah untuk satu tahun pindah rumah. Yang kedua, pendampingan hukum. Sudah kami siapkan dan itu free," ujar Dedi Mulyadi.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, MSF, dokter kandungan pelaku pelecehan seksual kepada pasiennya di klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat, yang tengah viral saat ini kini statusnya telah jadi tersangka. Diketahui MSF sudah beberapa kali melancarkan aksi bejatnya itu.
Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, salam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025) mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali.
"Pelaku mengaku hanya empat kali, tapi nanti tentu kami akan memeriksa berapa korban yang telah mendapatkan perlakukan kekerasan seksual baik di dalam fasilitas kesehatan maupun di luar. Jadi untuk sementara yang diakui pelaku hanya empat kali, tapi nanti tentu kami akan memeriksa beberapa korban," ujar Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, salam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, pengungakan kasus tersangka MSF, berasal dari laporan AED (24), seorang korban di luar korban yang berada dalam video yang tengah viral saat ini.
"Peristiwa dimulai saat korban konsultasi dengan pelaku, kemudian mendatangi klinik di wilayah Garut karena masalah kesehatan," kata Fajar.
Kemudian beberapa hari kemudian, pelaku menawarkan kunjungan praktik di kediaman korban, hingga tiga hari kemudian pelaku datang ke rumah korban dan melakukan pemeriksaan.
"Pelaku melakukan pemeriksaan, seperti menyuntik dan pemeriksaan lainnya, namun pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku," kata Fajar menceritakan.
Karena pelaku menggunakan ojek online, kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkannya, dengan alasan masih satu arah jalur perjalanan.
"Kebetulan rumah korban dan pelaku satu arah," katanya.
Saat berencana melakukan pembayaran biaya perawatan sebesar Rp6 juta di luar rumah pelaku, tersangka MSF meminta korban untuk membayarnya di dalam rumah milik pelaku.
"Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan sebagainya, dan korban menolak bahkan korban mengancam akan melaporkannya," ujar dia.
Tak terima dengan perlakuan tak pantas itu, korban kemudian melaporkan tersangka MSF ke Mapolres Garut.
"Jadi saya pastikan sampai hari ini, laporan polisi baru satu sesuai yang tadi sudah dilaporkan Kabid Humas Polda jabar," ujar dia.