Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud Dikdasmen

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud telah berganti alamat situs resmi untuk pengecekan status penerima bantuan. Mulai tahun 2025, situs pip.kemdikbud.go.id tidak lagi digunakan. Kini, siswa dan orang tua dapat mengakses informasi terbaru PIP melalui pip.dikdasmen.go.id. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan integrasi data penerima bantuan secara lebih efisien.

Untuk mengecek status penerima PIP, siswa atau wali murid perlu mengunjungi situs pip.dikdasmen.go.id dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah data dimasukkan dan diverifikasi sistem, informasi mengenai status penerima PIP, besarnya bantuan yang akan diterima, dan jadwal pencairan akan ditampilkan. Proses pengecekan ini mudah dan dapat dilakukan kapan saja selama akses internet tersedia.

Pencairan dana PIP biasanya dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun. Pada tahun 2025, diperkirakan pencairan akan dilakukan dalam beberapa tahap, dengan tahap pertama kemungkinan besar berlangsung antara bulan Januari hingga Maret. Namun, jadwal pasti pencairan akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi dan pihak sekolah masing-masing.

Promosi 1

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima PIP melalui situs pip.dikdasmen.go.id:

  • Kunjungi situs pip.dikdasmen.go.id melalui browser di perangkat Anda.
  • Masukkan NISN dan NIK Anda dengan teliti di kolom yang telah disediakan.
  • Klik tombol 'Cari' atau tombol sejenisnya untuk memulai proses pencarian data.
  • Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi status penerima PIP Anda.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima PIP, informasi mengenai besaran bantuan dan jadwal pencairan akan ditampilkan di layar. Pastikan untuk menyimpan informasi tersebut sebagai referensi.

Besaran Bantuan PIP 2025

Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:

  • SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Catatan: Beberapa sumber menyebutkan angka yang berbeda, yaitu Rp1.000.000)

Perlu diingat bahwa besaran bantuan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Informasi terbaru selalu dapat diakses melalui situs resmi pip.dikdasmen.go.id.

Syarat Penerima PIP

Syarat utama untuk menjadi penerima PIP adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan yang layak. PIP diberikan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, termasuk peserta didik jalur nonformal.

Selain melalui situs web, informasi mengenai PIP juga dapat diperoleh melalui pihak sekolah atau Dinas Sosial setempat. Jangan ragu untuk menghubungi pihak-pihak terkait jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam proses pengecekan status penerima PIP.

Dengan adanya perubahan situs resmi dan peningkatan layanan, diharapkan proses pengecekan status penerima PIP menjadi lebih mudah dan transparan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bantuan pendidikan ini tepat sasaran dan dapat membantu siswa kurang mampu meraih cita-cita pendidikan mereka.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |