BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham

15 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan dua aturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa. Keduanya mulai berlaku efektif hari ini, 8 Mei 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih teratur, wajar, aktif, efisien, dan menarik bagi investor lokal maupun global. BEI ingin memastikan perdagangan saham berjalan secara adil dan transparan.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan aturan ini telah melalui proses kajian mendalam serta konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. 

"Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” kata Jeffrey dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/5/2025).

Liquidity Provider (LP) adalah pihak yang membantu menjaga likuiditas saham tertentu dengan menyediakan penawaran beli dan jual secara aktif, sehingga mempermudah investor untuk melakukan transaksi. LP bertugas memastikan harga jual dan beli saham tidak terlalu jauh (spread-nya rendah) dan harga saham mencerminkan nilai wajarnya.

Isi dan Fokus Peraturan II-Q

Peraturan Nomor II-Q mengatur secara rinci kegiatan LP, termasuk jenis saham yang bisa dikelola oleh LP. Saham-saham ini dipilih berdasarkan kriteria seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio saham beredar (free float), dan kinerja fundamental perusahaan

Namun, tidak semua saham bisa langsung diikutsertakan. Setiap enam bulan, BEI akan merilis daftar khusus saham yang memenuhi syarat untuk dikelola oleh LP. Daftar ini menjadi acuan bagi para LP dalam memilih saham yang akan mereka kuotasikan.

Ketentuan dalam Peraturan III-Q

Peraturan Nomor III-Q menjelaskan persyaratan bagi Anggota Bursa yang ingin menjadi LP. Beberapa syarat utama antara lain, tidak sedang dalam status suspensi. Kemudian memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp100 miliar dan mempunyai SOP dan sistem internal terkait kuotasi saham

Proses pendaftaran resmi dibuka mulai 8 Mei 2025, dan BEI mengundang seluruh Anggota Bursa untuk mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan BEI dengan Penerapan Aturan Ini

Dengan diberlakukannya peraturan ini, BEI berharap LP bisa memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas perdagangan saham. Selain memperbaiki likuiditas dan efisiensi, BEI juga ingin meningkatkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar saham Indonesia.

Jurus BEI Antisipasi Risiko Liquidity Provider untuk Saham

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan menyeleksi anggota bursa yang dapat menjadi liquidity provider atau penyedia likuiditas di saham. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi risiko.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy menuturkan, liquidity provider saham dikembangkan bertujuan meningkatkan likuiditas atas saham-saham yang tergolong illiquid to medium illiquid. "Dengan ada liquidity provider ini diharapkan juga terdapat pengurangan bid-ask spread dari saham-saham tersebut sehingga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas investor dalam melakukan transaksi saham di bursa,” ujar dia dikutip Kamis (4/7/2024).

Ia menegaskan, izin liquidity provider saham akan diberikan kepada anggota bursa efek yang mendapat persetujuan dari bursa untuk melakukan kewajiban kuotasi. Irvan mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh liquidity provider untuk memitigasi risiko antara lain persyaratan sistem, SOP dan juga manajemen risiko yang baik.

“Untuk memastikan liquidity provider memberikan harga yang terbaik kepada pelaku pasar, bursa juga akan menentukan minimum volume, maximum spread dan minimum presence (durasi waktu kuotasi) yang harus dipenuhi oleh anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider,” kata dia.

Dijalankan pada Produk Waran Terstruktur

Irvan mengatakan, bursa juga akan mengeluarkan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider yang memperhatikan aspek volume, frekuensi, kapitalisasi pasar, spread, free float, fundamental dan lainnya.

Irvan juga menjelaskan kalau praktik liquidity provide saat ini juga sudah dijalankan pada produk waran terstruktur. Pada produk itu, anggota bursa yang bertindak sebagai issuer waran terstruktur juga wajib menjadi liquidity provider dan menyediakan kuotasi atas seri waran terstruktur yang diterbitkan.

“Infrastruktur yang sama juga akan diterapkan dalam liquidity provider saham, bursa nantinya akan melakukan monitoring atas volume, value, dan spread atas kuotasi dari liquidity provider sahan, bagi anggota bursa yang berminat dalam bisnis liquidity provider diperlukan untuk melakukan pengembangan sistem agar kuotasi yang dihasilkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bursa," kata dia.

“Perbedaan dengan waran terstruktur adalah di saham dan ketentuan kuotasinya yang akan kami sesuaikan dengan tujuan meningkatkan likuiditas atas saham tersebut,” ia menambahkan.

Selain itu, Irvan mengatakan, untuk pengendalian harga saham akan dimitigasi secara prevention dan juga post audit. “Secara prevention mitigation, bursa akan melakukan seleksi atas anggota bursa yang dapat menjadi liquidity provider dari seluruh aspek (risk management, capital governance, dan juga sistem),” kata dia.

Irvan menambahkan, bursa juga akan menentukan saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider dan melakukan monitoring atas kegiatan kuotasi berdasarkan ketentuan kewajiban kuotasi oleh bursa.

“Secara post trasanction, bursa juga akan melakukan monitoring dan pengawasan atas kegiatan kuotasi oleh liquidity provider, termasuk jika terdapat risiko price manipulation dan moral hazard,” kata dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |