Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan efek atau delisting kepada delapan emiten. Delisting tersebut mulai efektif 21 Juli 2025.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditulis Sabtu (21/12/2024), delapan emiten yang delisting iatu antara lain PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Grand Kartech Tbk (KRAH).
Kemudian PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Adapun berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini:
a. Ketentuan III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
b. Ketentuan III.1.3.2 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek (delisting) kepada perusahaan tercatat (dalam pailit) yang efektif 21 Juli 2025,” demikian dikutip.
Proses Delisting
Selanjutnya, proses pembatalan pencatatan efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:
-Pengumuman keputusan delisting kepada public dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting (final) dan imbauan buyback kepada Perseroan dengan menembuskan kepada OJK pada 19 Desember 2024
-Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh Perseroan pada 18 Januari 2025
-Masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan pada 20 Januari-18 Juli 2025
-Efektif delisting pada 21 Juli 2025
BEI menyatakan sebagaimana ketentuan bursa Nomor I-N peruashaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa.
-Persetujuan penghapusan pencatatan efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada bursa
BEI Kembali Ingatkan Rencana Delisting Saham FREN
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan rencana penghapusan pencatatan saham PT Smarfren Telecom Tbk (FREN) dan waran seri III Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2).
BEI mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting saham FREN dan FREN-W2. Hal ini sebagai akibat dari rencana penggabungan usaha Perseroan ke dalam PT XL Axiata Tbk (EXCL) sampai dengan terbitnya persetujuan penggabungan usaha dari menteri hukum serta instansi yang berwenang. Demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke BEI, ditulis Selasa (17/12/2024).
Penghapusan pencatatan saham FREN dan FREN-W2 itu berdasarkan pada:
1.Surat PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan) Nomor 108/SFTbk-CS/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 perihal rencana penggabungan usaha.2
2.Surat Perseroan Nomor 111/SFTbk-CS/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 perihal pengumuman bagi pemegang waran seri III PT Smartfren Telecom Tbk sehubungan dengan rencana penggabungan usaha Perseroan, ST dan XL.
3.Peraturan Bursa Nomor I-G tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha.
Jadwal Tata Cara Perdagangan
Untuk membantu Anggota Bursa dalam penyampaian informasi mengenai penggabungan usaha Perseroan ke dalam EXCL kepada nasabahnya, dengan ini diinformasikan jadwal tata cara perdagangan dan penyelesaian transaksi saham FREN dan EXCL sebelum dan setelah penggabungan usaha menjadi efektif, sebagai berikut:
Kegiatan:
1.a.FREN dan EXCL menyampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia pemberitahuan tertulis mengenai pernyataan penggabungan usaha yang diajukan ke OJK telah menjadi efektif, dengan melampirkan perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui instansi yang berwenang dan Tanda Daftar Perusahaan dari Instansi yang berwenang.
b. Pengumuman penambahan saham EXCL hasil Penggabungan Usaha.
c. Pengumuman rencana delisting FREN (setelah penutupan jam perdagangan Bursa).
Tanggal: T-1
Penjelasan: Setelah jam perdagangan
2.Tanggal penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan Waran Seri III Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2)
Tanggal: T+0
Penjelasan:-
3. a. Mulai pencatatan saham tambahan EXCL hasil Penggabungan Usaha (eks FREN dan PT Smart Telecom).
b. Perdagangan saham EXCL hasil Penggabungan Usaha dimulai melalui Pra-Pembukaan di Pasar Reguler.
Tanggal: T+0
Penjelasan: Efektif penggabungan usaha di bursa