Liputan6.com, Medan - Kasus anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai. Hal ini terjadi setelah dilakukannya mediasi pada Selasa (12/11/2024).
Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi kepolisian dan dihadiri Pj Bupati, Tokoh Agama, serta beberapa perwakilan masyarakat, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses mediasi berjalan lancar dan penuh kekeluargaan, dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak.
"Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang dilakukan Polisi. Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, Polisi berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang hangat sebagai satu keluarga," kata Hadi kepada Liputan6.com.
Diterangkannya, kasus ini semula melibatkan saling lapor dari kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi berupa video asusila, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.
Dengan adanya pendampingan dari Polres Padangsidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih dalam.
"Harapannya, solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga, serta menjadi contoh bagi masyarakat. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat," sebut Hadi.
Kesepakatan damai menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian.
Jadi Tersangka Berawal dari Saling Lapor
Polda Sumut menjelaskan perkara video viral di media sosial (medsos) terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara itu berawal dari saling lapor. Penyidik Polres Padangsidimpuan juga sudah melakukan mediasi 3 kali saat penyelidikan, serta diversi 2 kali saat sidik terhadap para pihak.
"Namun, tidak tercapai kesepakatan. Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Hadi menanggapi video viral di media sosial tersebut, Selasa (12/11/2024).
Diterangkan Juru Bicara Polda Sumut itu, perkara saling lapor tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
"Kronologisnya, terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," Hadi menerangkan.
Diduga Rekam dan Sebar Video
Setelah melihat foto itu, R atau MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP 3 kali dengan fitur sekali lihat. Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP), dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR.
Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS, mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Diterangkan Hadi, penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak melakukan mediasi. Tetapi kesepakatan tidak tercapai.
Pada 7 November 2024 kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut, dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari S atau SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.
"Karena keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," dia memungkasi.
Keterangan Polres Padangsidimpuan
Kasus remaja perempuan berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumut, yang ditetapkan jadi tersangka usai disebut-sebut menerima video porno, viral dan bikin heboh media sosial.
Sebelumnya, S menerima video asusila dari R. Merasa tak terima dengan apa yang dialami anaknya, ayah S, TSP, warga Kampung Salak, Padangsidimpuan, membuat video, kemudian mengunggahnya di media sosial hingga viral.
Dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (12/11/2024), pihak Polres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga SH, menjelaskan duduk perkara persoalan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Kenborn menjelaskan, terkait permasalahan yang melibatkan S dan R, berdasarkan fakta-fakta kegiatan penyelidikan dan penyidikan, kejadian ini terjadi pada April 2024.
"Saat itu saudari S menerima kiriman video sekali tayang dari saudara R, dan pada saat itu direkam ulang menggunakan handphone lain oleh saudari S. Kemudian di-share ke teman-temannya," kata Kenborn.
Sudah Dilakukan Gelar Perkara
Diterangkan Kenborn, atas kejadian tersebut para pihak saling lapor. Lalu, penyidik Polres Padangsidimpuan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik juga koordinasi dengan psikolog, penyitaan barang bukti gawai untuk dilakukan penelitian ke Labfor dan lainnya," Kenborn menerangkan.
Atas kasus ini juga telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
"Terhadap permasalahan ini telah dilakukan mediasi atau diversi sebanyak tiga kali, namun tidak ditemukan solusi terhadap permasalahan tersebut," sebutnya.
Diungkapkan Kenborn, pada hari ini, Selasa, 12 November 2024, juga dilaksanakan mediasi atau diversi kembali di Polres Padangsidimpuan. Diversi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan dan dihadiri pihak terkait.
Diversi dihadiri pihak terkait seperti dari Dinas PPA Pemko Padangsidimpuan, LPA Padangsidimpuan, FKUB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Mohon doa dan dukungannya agar permasalahan ini segera menemukan solusi terbaik," pungkasnya.