MD Entertainment Kantongi Pinjaman Rp 794,75 Miliar untuk Akuisisi NETV

1 month ago 25

Liputan6.com, Jakarta - PT MD Entertainment Tbk (FILM) menarik pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) untuk membiayai akuisisi saham PT Net Visi Media Tbk (NETV).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (16/10/2024), PT MD Entertainment Tbk telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Mandiri pada 11 Oktober 2024. Fasilitas term loan maksimal Rp 794,75 miliar, dengan masing-masing rincian tranche 1 maksimal Rp 529,50 miliar dan tranche 2 maksimal Rp 265,25 miliar.

Pinjaman tersebut memiliki jatuh tempo maksimal 61 bulan sejak penandatanganan perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri hingga dan termasuk tanggal yang jatuh satu bulan sejak tanggal perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri.

Adapun pinjaman tersebut memiliki bunga 9,25 persen p.a yang dapat direview setiap saat dan disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di Bank Mandiri. Bank Mandiri berhak mengubah suku bunga dan atau reference rate jika ada dari waktu ke waktu atas diskresi Bank Mandiri.

Perseroan menyatakan, penarikan pinjaman ini untuk pembiayaan gap cashflow dalam rangka aksi korporasi untuk mengambilalih NETV.

Seiring hal itu, perjanjian pinjaman Perseroan dengan Bank Mandiri pada 11 Oktober 2024 dengan Bank Mandiri selaku kreditur yang dijamin dengan pemberian gadai saham, pemberian jaminan tanah PT Jakarta Film Studio (JFS). Kemudian pemberian jaminan tanah MD dan pemberian jaminan deposito sebesar Rp 20 miliar.

Perseroan menyatakan perjanjian pinjaman MD Entertaiment dan Bank Mandiri dan pemberian jaminan pinjaman merupakan transaksi material seperti tertuang dalam POJK Nomor 17/2020. Hal ini mengingat transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dalam negeri. “Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk melakukan transaksi,”

Pembatasan Keuangan

Selain itu, pemberian jaminan tanah JFS merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK berdasarkan POJK Nomor 42/2020.

Kemudian perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri, dan pemberian jaminan pinjaman bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/2020.

Adapun pembatasan keuangan antara lain pembatasan yang lazim berlaku untuk fasilitas sejenis termasuk tetapi tidak terbatas pada debt service coverage ratio (DSCR) minimal sebesar 100 persen, debt to equity ratio (DER) maksimal 100 persen, dan current ratio (CR) minimal 100 persen.

Pembatasan Lainnya

Kemudian pembatasan selama terdapat kewajiban atas pinjaman dalam perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri, Perseroan tidak akan dan tidak akan mencoba untuk:

1.Mengganti ultimate beneficiary owner yang saat ini dipegang oleh Manoj Dhamoo Punjabi.

2.Mengikatkan diri sebagai penjamin utang dan atau membuat atua mengizinkan ada suatu jaminan terhadap setiap asetnya.

3. Melakukan pengalihan/menyerahkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;

4.Ikut serta dalam satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan baik secara sukarela atau tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan aset apapun, kecuali yang dibuat dalam kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;

5.Membuat perubahan mendasar pada sifat umum dari kegiatan usahanya dari yang sebagaimana dijalankan pada tanggal perjanjian;

6. Memperoleh suatu utang finansial, kecuali setiap utang finansial yang diambil berdasarkan dokumen pembiayaan apapun terkait dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI;

7. Membuat atau mempertahankan suatu pinjaman, memberikan suatu kredit (kecuali sesuai kegiatan usaha yang wajar) atau memberikan atau mengizinkan untuk tetap terutang suatu penanggungan atau ganti rugi (kecuali diwajibkan berdasarkan salah satu dari dokumen pembiayaan terkait dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI) untuk atau untuk kepentingan suatu pihak atau sebaliknya atau dengan cara lain secara sukarela menggambil tanggung jawab apapun, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban siapapun;

8. Perseroan tidak diperbolehkan atas inisiatifnya sendiri mengajukan permohonan untuk, dilakukannya penutupan (winding-up), restrukturisasi suatu utang keuangan atau dinyatakan pailit atas dirinya.

Sah, MD Entertainment jadi Pengendali Baru Net TV

Sebelumnya, PT MD Entertainment Tbk (FILM) resmi mengambil alih PT Net Visi Media Tbk (NETV) melalui penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Dalam rangkaian aksi korporasi tersebut, PT MD Entertainment Tbk (FILM) akan menjadi investor strategis terbesar setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) NETV yang diselenggarakan pada Selasa, 8 Oktober 2024 kemarin.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat struktur keuangan dan membangun sinergi operasional untuk meningkatkan daya saing dalam industri penyiaran nasional. RUPSLB juga menyetujui rencana perseroan untuk melaksanakan penggabungan saham (reverse stock split). Menurut CEO NETV, Deddy Hariyanto, investasi dan kolaborasi dengan FILM menjadi tonggak penting bagi NETV untuk memaksimalkan potensi usaha melalui penguatan struktur keuangan dan menghadirkan konten kreatif yang lebih beragam.

“Penambahan modal NETV oleh FILM merupakan langkah strategis yang membawa dampak positif bagi industri penyiaran nasional, khususnya bagi NET. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki masing-masing perusahaan di industri kreatif dan hiburan, kami optimis sinergi ini akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan inovasi," ujar Deddy dalam keterbukaan keterangan resmi, dikutip Rabu (9/10/2024).

Rangkaian Aksi Korporasi

Rangkaian aksi korporasi ini diawali dengan melaksanakan penggabungan saham dengan rasio 2:1, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan PMTHMETD dengan menerbitkan sejumlah saham baru Seri B dengan nominal Rp 50 per saham. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman dan memperoleh tambahan pendanaan modal kerja.

Sebagai investor strategis, FILM tidak hanya berperan dalam menyediakan pendanaan tetapi juga dalam menyediakan materi program yang menarik bagi pemirsa televisi. Keahlian FILM dalam bidang produksi konten merupakan sinergi yang melengkapi kemampuan NETV dalam bidang penyiaran televisi serta media pada umumnya.

“FILM adalah entitas yang telah terbukti memiliki pengalaman dan memiliki kinerja positif di industri media dan hiburan. Dengan masuk nya FILM ke NETV, kami memastikan NETV memiliki posisi keuangan yang lebih kuat dan sehat, menjadi landasan bagi kami untuk terus berkembang sebagai salah satu media penyiaran terdepan di Indonesia,” jelas Deddy.

Selain langkah penggabungan saham (reverse stock split) dan PMTHMETD, dalam RUPSLB NETV kemarin, pemegang saham juga menyetujui pengajuan pengunduran diri pengurus Perseroan, serta pengangkatan pengurus baru Perseroan, yang akan berlaku efektif setelah tercatatnya FILM sebagai pemegang saham mayoritas.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |