Vonis Seumur Hidup Bagi 2 Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo, 1 Lainnya Divonis 20 Tahun Penjara

2 days ago 11

Liputan6.com, Karo - Sidang vonis kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, pada Kamis, 27 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, 2 orang terdakwa divonis seumur hidup.

Sementara 1 orang lainnya divonis 20 tahun penjara. Adapun yang divonis seumur hidup yakni terdakwa Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37). Sedangkan Rudi Apri Sembiring (37) divonis 20 tahun penjara.

Menurut hakim, Bulang dan Yunus sebagai orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Hakim menegaskan, ketiga terdakwa yang divonis secara terpisah ini dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Rico Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Anggota Arief Kurniawan, kepada terdakwa Yunus.

Adapun hal yang memberatkan, para terdakwa ini berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Merespons vonis hakim, terdakwa Yunus dan Rudi menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Bebas Ginting alias Bulang mendadak tumbang sebelum pembacaan vonis dilakukan.

Promosi 1

JPU Ajukan Banding

Bulang mengaku kondisi kesehatannya menurun, sehingga tidak bisa mengikuti sidang. Namun, hakim tetap membacakan putusannya. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo Gus Irwan Marbun menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Saat sidang pembacaan tuntutan, JPU meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia menungu sikap dari JPU, apakah benar akan mengajukan banding atau tidak. Sebab pada sidang sebelumnya, JPU sudah menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap ketiga terdakwa.

"LBH Medan meyakini sedari awal, mereka (Bulang, Rudi dan Yunus) adalah orang yang by order atau orang yang dipesan (untuk melakukan pembunuhan)," kata Irvan.

Dia mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa terkuak adanya dugaan keterlibatan Koptu HB berdasarkan keterangan para terdakwa, dan juga anak korban.

Tidak Bersinggungan Langsung

Irvan menyoroti, terhadap ketiga terdakwa ini sebenarnya mereka tidak bersinggungan langsung dengan Rico. Bahkan, mereka bertiga bukanlah orang yang diberitakan oleh almarhum.

Oleh karenanya, Irvan meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Dalam persidangan dan berdasarkan keterangan saksi, ada beberapa poin yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini.

"Pertama, Koptu HB adalah orang yang diduga sebagai pemilik lokasi judi berdasarkan keterangan saksi dan anak korban," kata Irvan.

Kedua, sambungnya, adanya dugaan keterlibatan Koptu HB karena sebelumnya dialah orang yang diberitakan secara berulang-ulang oleh mendiang Rico Sempurna Pasaribu.

"Ketiga, adanya permintaan takedown berita terhadap Rico. Lalu, adanya permintaan kepada terdakwa Bebas Ginting untuk menemui Rico sebelum pembunuhan terjadi," tegas Irvan.

Keempat, lanjutnya, adanya keterangan yang menyebut bahwa Bebas Ginting merupakan orang kepercayaan dari Koptu HB untuk mengawasi lokasi perjudian yang diduga dikelola oleh oknum TNI tersebut.

Kemudian, saat sidang dakwaan berlangsung, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang melalui penasihat hukumnya ada menyebut keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini.

"Ini semua sudah dilaporkan anak korban ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan. Sayangnya, laporan itu belum berproses hingga tuntas," kata Irvan.

Penyidik Diganti

Bahkan, penyidik Pomdam I/Bukit Barisan yang menangani perkara ini diawal, yakni Kapten Harli sudah diganti.

"Ini menunjukkan adanya dugaan ketidakseriusan penyidik dalam menangani perkara ini," tegas Irvan.

Dia pun meminta agar laporan yang dilayangkan anak korban, Eva Meliana Pasaribu bersama KKJ Sumut dan LBH Medan bisa segera diproses secara transparan.

"Kami juga memohon dukungan masyarakat untuk sama-sama bisa mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Irvan.

Desakan Hukuman Maksimal

Terpisah, Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

"Vonis yang diberikan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tapi yang jelas, KKJ Sumut sejak awal meminta agar para terdakwa ini dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai perbuatannya," kata Array.

Meski ketiga terdakwa sudah divonis, tapi masih ada pihak lain yang belum diproses. Adapun pihak yang dimaksud yakni Koptu HB, orang yang sudah dilaporkan anak korban ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan.

Sayangnya, laporan yang dilayangkan keluarga korban, KKJ Sumut dan LBH Medan belum ada progresnya. Padahal, KKJ Sumut dan LBH Medan sudah dua kali menyampaikan bukti yang dibutuhkan penyidik Pomdam I/Bukit Barisan.

"Kami meminta agar Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan memproses laporan yang sudah dilayangkan sebelumnya. Harapan kedepan, kasus ini diusut secara transparan," tegas Array.

Dia meminta Pomdam I/Bukit Barisan tidak menutup-nutupi penanganan kasus ini. Bila memang terbukti adanya peran serta Koptu HB, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami ucapkan terima kasih pada semua pihak yang mengawal kasus ini hingga ke persidangan," Array menandaskan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |