Liputan6.com, Medan - Tim Satgas Pangan Sumut yang terdiri dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Disperindag ESDM Provinsi Sumut, dan PUD Pasar Kota Medan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng MinyaKita di pasar tradisional Kota Medan.
Sidak dilakukan di 2 pasar tradisional, yaitu Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, pada Rabu (12/3/2025). Sidak ini bertujuan memastikan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan standar yang tertera, yaitu 1 liter.
Tim dipimpin Kanit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah Handayani, didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, serta perwakilan dari PUD Pasar Kota Medan.
AKP Indah Handayani mengatakan, di Pasar Sei Sikambing, pengecekan dimulai di Toko Udin MS dengan membeli MinyaKita kemasan pouch 1 liter. Setelah dituangkan ke gelas takar, hasilnya menunjukkan volume sesuai, yakni 1000 ml.
"Pengecekan serupa dilakukan di Toko Jadi yang berada di luar area pasar dengan kemasan botol 1 liter. Hasilnya juga menunjukkan volume yang tepat, yaitu 1000 ml," kata Indah.
Uji Kemasan Pouch
Lalu, sambung Indah, di Pasar Pringgan, Tim Satgas menguji MinyaKita kemasan pouch dari Toko Alan dan Toko QQ. Kedua toko tersebut menunjukkan hasil yang sama, yaitu 1000 ml sesuai dengan ukuran tertera.
Indah menegaskan, sidak ini merupakan langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam produk yang dikonsumsi masyarakat.
Tim Satgas Pangan Sumut tidak menemukan adanya pengurangan isi pada produk MinyaKita, baik dalam kemasan pouch maupun botol.
"Semuanya sesuai takaran 1 liter. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala," Indah menegaskan.
Penuhi Standar
Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, menyampaikan, hasil sidak menunjukkan seluruh produk MinyaKita yang diuji memenuhi standar.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Satgas Pangan jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan.
"Selain itu, harga MinyaKita juga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi atau HET sesuai surat edaran yang telah kami keluarkan," ujarnya.
Terus Lakukan Pengawasan
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk kebutuhan pokok masyarakat.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.