Sempat Kabur, Ayah yang Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anaknya Berhasil Ditangkap

6 hours ago 6

Liputan6.com, Bone - Polisi akhirnya berhasil menangkap J (50), seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual kepada putrinya sendiri, T (22). Ironisnya, J melakukan aksi bejatnya tersebut setelah sang buah hati mengadu kepada dirinya bahwa kakak kandungnya memerkosa dirinya berulang kali. 

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan membenarkan ihwal penangkapan J. Dia menyebutkan bahwa pria paruh baya tersebut ditangkap di Bontang, Kalimantan Timur. 

"Iya setelah kami selidiki keberadaannya ternyata ada Bontang dan sudah kami amankan," kata Alvin, Rabu (30/4/2025). 

Saat ini, lanjutnya, personel kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bone tengah dalam perjalanan dari Bontang ke Bone. Nantinya J akan langsung diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. 

"Sudah dalam perjalanan ke Bone," ucapnya singkat. 

Untuk diketahui, sebelumnya T (22) melaporkan ayahnya sendiri, J (50), atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa aksi bejat tersebut juga telah dilakukan oleh kakak kandung korban, H (28), hingga berulang kali. 

"Kami sudah berhasil mengamankan kakaknya, sementara ayahnya masih dalam pencarian," kata Alvin kepada Liputan6.com, Sabtu (26/4/2025) lalu. 

Kronologi

Alvin menceritakan kejadian ini bermula dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak kandung korban pada Juni 2024. Tak hanya sekali, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali.

"Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba kakaknya masuk ke kamar dan memperkosa korban. Aksi itu kemudian berulang hingga empat kali dalam waktu yang berbeda," jelasnya.

Tak tahan dengan ulah kakak kandungnya tersebut, korban pun mengadu kepada ayahnya. Sialnya, sang ayah yang sedianya melindungi anak perempuannya, malah juga melakukan kekerasan seksual buah hatinya tersebut.

"Kemudian korban ini berlindung ke bapaknya. Ternyata di tanggal 28 Februari 2025 bapaknya melakukan hal yang sama terhadap korban," beber Alvin.

Kasus ini pun terungkap setelah korban curhat tentang apa yang dialaminya kepada sepupunya. Sepupunya tersebut lalu meminta bantuan kepada aktivis perempuan untuk dilakukan pendampingan.

"Korban awalnya hanya melaporkan bapaknya. Namun, setelah diperiksa ternyata yang pertama melakukan adalah kakaknya, sehingga kami arahkan korban untuk membuat dua laporan berbeda," jelas Alvin.

Akibat ulah pelaku, mereka disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya dan Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," Alvin memungkasi.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |