Liputan6.com, Medan - Praktik siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi daring yang melibatkan anak di bawah umur dibongkar pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (16/4/2025).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, bersama Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, diwakili Kasubdit 2 Kompol Anggi.
Dikatakan Ferry, pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila.
"Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial T*VI yang dilakukan dari sebuah kamar kos VIP di kawasan Tembung," Ferry mengatakan.
Penggerebekan di Indekos VIP
Diterangkan Ferry, penggerebekan dilakukan Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah indekos VIP, Tembung, Percut Sei Tuan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 3 pelaku, RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam siaran langsung bermuatan pornografi.
"RA ini merupakan pengelola akun. Sedangkan dua lainnya tampil dalam siaran. Mereka mengakui telah melakukan aksi tersebut selama sekitar empat bulan dengan bayaran sebesar Rp700 ribu," terangnya.
Polisi masih memburu YWS alias "Ketua Mangkok", pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang diduga berperan sebagai host atau promotor konten.
Sita Barang Bukti
Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Tak Ada Ruang
Ditegaskan Ferry, Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
"Kita akan sikat dan tangkap pelaku," Ferry menandaskan.