Liputan6.com, DIY - Dua pelaku kasus pembunuhan pada Kamis (27/3/2025) dan Jumat (28/3/2025) terungkap dan pelakunya ditangkap dalam rentang waktu 48 jam oleh Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembunuhan pacar yang kerangkanya disimpan enam bulan karena emosi dan pembunuhan sopir taksi online karena ingin memiliki harta benda korban menjadi motif.
Kedua pelaku Selasa (25/3/2025) dihadirkan berurutan dalam jumpa pers yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Iqbal Satya Bimantara di Polres Bantul.
“Pelaku Rafy saat kita amankan di rumahnya pada Kamis siang mengaku telah membunuh pacarnya Enggal di rumah kontrakan pada 24 September 2024. Dibiarkan membusuk, pada 8 Desember 2024 kerangka dibersihkan dan disimpan di kamar pelaku,” kata Iptu Iqbal.
Selama rentang periode akhir September sampai awal Desember, pelaku Rafy meninggalkan rumah kontrakan dan setiap tiga hari sekali kembali untuk membersihkan belatung di jenazah korban yang hanya ditutup sprei. Hal ini juga untuk memastikan bau busuk mayat Enggal tidak tercium dari luar.
Pelaku Rafy mengaku aksi membunuh pacarnya ini karena emosi. Lima tahun berpacaran dan kumpul satu rumah, pelaku mengaku sering mengalami kekerasan fisik dari korban.
“Saat itu adalah puncak emosi saya karena dipukul dengan gagang sapu sebanyak empat kali. Enggal sempat memohon ampun, saya tidak melepaskan cekikan. Saya menyesal dan mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga,” ucap pelaku Rafy.
Usai menjadi kerangka dan berhubung masa sewa habis, jenazah Enggal sempat disimpan di rumah Rafy di Kecamatan Kretek, Bantul dan dipindah ke rumah temannya di Sleman.
Di Sleman, kerangka korban yang diletakkan di luar rumah sempat hilang karena terbawa tukang sampah dan ditemukan Rafy di depo pembuangan. Dari sini, pelaku membawa kerangka ke sebuah losmen di Kaliurang untuk dibersihkan tulangnya dari sisa daging dan lemak.
“Saya masih mencintainya, jadi saya simpan. Rencana nanti kalau sudah mendapatkan lokasi pemakaman, saya akan kuburkan jenazah Enggal,” akunya.
Pembunuhan Sopir Taksi Online
Kasus pembunuhan kedua melibatkan Yoga (30) pria pengguran asal Probolinggo, Jawa Timur yang membunuh sopir taksi online Jeremi (64) asal Kecamatan Sewon, Bantul. Peristiwa pada Jumat sore lalu ini terungkap saat saksi berniat membantu meminggirkan mobil korban yang mengganggu arus lalu lintas Ring Road Selatan.
“Mobil mengalami ban meletus depan sebelah kiri. Saat diperiksa awal, tubuh korban tergeletak di sisi kiri depan dan dashboard dipenuhi bercak darah. Diketahui handphone dan dompet korban berisikan Rp300 ribu hilang,” terang Kasat Reskrim Polres Bantul.
Pelaku Yoga ditangkap Jumat malam di sebuah penginapan sekitaran Kecamatan Banguntapan, Bantul.
Diketahui, pelaku yang sudah kenal korban seminggu terakhir sebelum kejadian, memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan palu besi dari belakang saat berada di penginapan tempat penjemputan. Dikemudikan pelaku, korban yang pingsan dan berada di posisi kiri depan sadar, langsung berusaha merebut setir dari pelaku.
Karena terdesak, pelaku memukul berkali-kali kepala korban, mengakibatkan mobil tak terkendali sehingga roda depan menabrak pembatas jalan. Pelaku Yoga kemudian meninggalkan korban dan mobilnya.
“Dari pemeriksaan di tubuh korban terdapat 17 luka pukul di sekitar kepala. Pelaku yang ingin menguasai harta dan mobil korban memang berencana dengan terlebih dahulu menyiapkan palu besi di tasnya,” lanjut Iptu Iqbal.
Pelaku Yoga mengaku datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencari kerja. Karena belum dapat dan uang simpanan menipis, pelaku berencana menghabisi Juremi yang sudah tiga kali mengantarnya.
“Saya berencana membawa mobil tersebut ke arah Solo dan jenazah akan saya buang di tempat sepi,” terangnya.
Kedua pelaku ini dikenakan pasal pembunuhan yang tercantum di KUHP dengan ancaman minimal 20 penjara dan maksimal hukuman mati.