SPBU Curang di Sukabumi Disegel Polisi, Operasional Beralih ke Pertamina

3 weeks ago 29
Portal Info Hot Sekarang Tepat

Liputan6.com, Sukabumi - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan memastikan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di setiap pom bensin atau SPBU tidak akan terganggu, usai penyegelan SPBU 34.43111 di Kecamatan Baros Sukabumi.

Sebelumnya, SPBU curang tersebut disegel Bareskrim Polri setelah terbukti mengakali pompa ukur BBM dengan menggunakan alat PCB (Printed Circuit Board) untuk mengurangi takaran, sehingga merugikan konsumen atau masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahunnya.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang turut serta berkolaborasi mengawasi pendistribusian BBM, dengan melaporkan tindakan menyalahi aturan yang ada di SPBU.

“Kami sampaikan bahwa temuan ini pertama-tama ini tidak akan berhenti sampai di sini kita akan melakukan terus secara continue dan memastikan pelayanan kepada masyarakat itu berjalan dengan baik,” ujar Riva usai penyegelan SPBU 34.43.111 Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).

Dia mengatakan, SPBU tersebut akan ditutup sementara selama proses penyelidikan secara khusus oleh tim ahli dan kepolisian. Pihaknya menghimbau agar masyarakat tak khawatir operasional dari SPBU ini nantinya akan diambil alih oleh Pertamina. 

“SPBU ini akan diambil alih langsung oleh pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya. 

4 SPBU Alternatif dari Lokasi Penyegelan

Sebagai alternatif, masyarakat bisa memanfaatkan empat SPBU lainnya dalam radius 3 kilometer dari lokasi SPBU disegel tersebut. Pihaknya menegaskan akan menindak para mitra atau pengusaha yang tidak menjalankan pelayanan sesuai aturan.

“Ketika SPBU ini ditutup dan beralih ke Pertamina lebih kurang 3 KM dari lokasi ini itu ada 4 SPBU. Jadi kami memastikan bahwa pelayanan itu tidak akan terganggu pada saat ini nanti dioperasikan lagi oleh pertamina,” ungkapnya.

Keempat SPBU itu yakni SPBU 34.43121 di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Jayaraksa, Kecamatan Baros, SPBU 34.43.107 Jalan Didi Sukardi, Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, SPBU 31.43101 Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kebon Jati, Kecamatan Citamiang, dan SPBU 34.43104 Jalan Pelabuhan II Kilometer 4, Cipanengah, Sindangsari, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi

Tak diketahui pasti, sejak kapan alat PCB tersebut dipasang pada mesin pompa ukur BBM. Pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan kasus SPBU curang kepada tim ahli dari Badan Metrologi, Kepolisian, dan Kementerian Perdagangan. 

“Kami sampaikan kembali bukan di blacklist tapi diputuskan dari sisi komersialnya dari pertamina, tapi kalau dari sisi penegakkan hukum penyidikannya berlangsung dan juga bahkan akan dikaitkan dengan pasal-pasal lainnya,” ungkapnya. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |