Liputan6.com, Bali - Sebanyak 186 Bale diresmikan di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (8/5/2025) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana. Kabupaten Badung memiliki 124 Desa Adat yang dipimpin Bendesa Adat, 46 Desa Dinas yang dipimpin Perbekel, 16 Kelurahan yang dipimpin Lurah.
Istilah Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung, yakni bale dalam bahasa Bali berarti tempat, paruman berarti musyawarah atau pertemuan untuk membahas masalah guna mencari solusi, sedangkan Adhyaksa berarti Kejaksaan hadir dalam masyarakat.
Dengan demikian “Bale Paruman Adhyaksa” adalah tempat dimana masyarakat desa maupun masyarakat desa adat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dengan menempuh jalur perdamaian, dan Kejaksaan hadir ditengah-tengah masyarakat.
Bale Paruman Adhyaksa yang digalakkan oleh Kejaksaan Negeri Badung (Kepala Kejaksaan Begeri Badung beserta seluruh jajaran) ini pada hakikatnya untuk memperkuat lembaga adat di Bali khususnya di Kabupaten Badung yang telah ada. Hal ini guna menyongsong berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada tanggal 01 Januari 2026 yang akan datang.
KUHP Baru mengakomodir hukum adat khususnya melalui konsep living law (hukum yang hidup dalam masyarakat), yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), menyatakan ketentuan hukum yang ada, tidak mengurangi keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang dapat mencakup hukum adat.
Dengan kata lain, hukum adat dapat tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar negara dan hak asasi manusia. Hal ini juga sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 132 ayat (1) huruf g KUHP Baru, yang menyebutkan penyelesaian diluar proses peradilan sebagai salah satu alasan untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.
Untuk perkara-perkara kecil yang telah ada penyelesaian ditingkat adat, tidak perlu lagi diproses ke pengadilan, karena saat ini penjara telah penuh dan biaya penanganan perkara mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan/ Lapas sangat tinggi, alangkah baiknya biaya tinggi tersebut digunakan untuk membiayai makan bergizi gratis anak-anak sekolah.
Demikian pula para tahanan atau para narapidana (perkara kecil) yang mengangur menjadi beban negara, mereka seandainya telah damai ditingkat adat dan tidak masuk bui, mereka bisa “berdaya guna” dalam mengisi era “bonus demografi” pada kurun waktu tahun 2012 s/d tahun 2041, guna menyongsong Indonesia emas tahun 2045.
Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung - Bali hadir, sebagai jawaban dalam menyongsong berlakunya KUHP Baru tanggal 01 Januari 2026 dan juga harapan sinkronisasi penyusunan “KUHAP Baru” yang lagi proses pembahasan di DPR RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menyampaikan pembentukan Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen dalam memberdayakan desa adat di Provinsi Bali termasuk di Kabupaten Badung.
"Kami berharap ini dapat terus eksis dan memberikan dampak kebaikan kepada masyarakat luas, dimana Kejaksaan hadir ditengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyambut baik program ini dan siap mendukung penuh sebagai bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat adat, budaya, dan pariwisata di Kabupaten Badung sebagai destinasi obyek wisata internasional terkemuka.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai lambang tokoh adat di Bali menyambut baik program ini (Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung) dan berharap Bali dengan hukum adatnya yang telah membumi menjadi pionir/ terdepan dalam sinergi hukum adat yg telah berjalan selama ini dengan hukum nasional yang berlaku.
"Kami berterima kasih kepada kejaksaan selanjutnya akan meminta Kejaksaan memberikan pelatihan kepada “Kerta Desa” di Bali yakni lembaga peradilan adat yang bertugas menyelesaikan sengketa adat dan agama di wilayah desa adat di Bali," ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut secara luring di antaranya Gubernur Bali I Wayan Koste, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung I Made Wijaya , Pimpinan OPD, Camat, Perbekel, Lurah, Bendesa Adat, serta hadir secara daring peserta di Bale Paruman Adhyaksa masing-masing desa, desa adat, atau kelurahan yang diresmikan secara serentak.