Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap tiga tersangka dalam kasus joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2025 di Bandung. Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan, kertiga tersangka adalah AS, MTS dan FRB. Dari hasil penyelidikan, tersangka utama adalah AS, seorang mahasiswa, diduga telah memalsukan sejumlah dokumen seperti KTP, fotokopi ijazah, dan kartu peserta ujian. Dia bertindak sebagai otak pemalsuan dokumen.
MTS disebut menjadi perantara yang memberikan dokumen tersebut kepada FRB. Sementara, FRB diketahui jadi tersangka yang mengikuti ujian alias joki.
“Modus operandinya adalah pembuatan dokumen palsu (KTP, ijazah, kartu peserta) untuk mendaftar ke portal SNPMB Kemendikbud dan digunakan saat UTBK. Upaya tersebut digagalkan karena panitia menemukan ketidaksesuaian identitas,” katanya dikutip dari siaran pers pada laman resmi milik Polri, Tribrata Polda Jabar, 9 Mei 2025.
Adapun Barang bukti yang diamankan meliputi tiga handphone, satu laptop, satu printer, dua KTP palsu, dua print out ijazah, tiga kartu peserta ujian, dan satu fotokopi KTP atas nama F.R.B.
“Saat Ini Ketiga tersangka ditahan di Polda Jabar dan dijerat Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik kecurangan dan menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam seleksi pendidikan. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang mencoba melakukan kecurangan dalam proses seleksi pendidikan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial D.W. yang merasa dirugikan setelah mengetahui adanya penyalahgunaan identitas dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/184/IV/2025/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 27 April 2025, kejadian ini terjadi di salah satu kampus negeri di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Simak Video Pilihan Ini:
Geger Buaya Salah Masuk Permukiman
Kasus di Unhas
Dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com, Polrestabes Makassar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa keenam tersangka adalah CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam sindikat kecurangan tersebut.
"Setelah menerima informasi dari pihak kampus, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan enam tersangka," ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).
Arya menjelaskan, terdapat dua modus operandi utama yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya: pertama, menggunakan joki untuk menggantikan peserta ujian, dan kedua, memasang aplikasi pengendali jarak jauh (remote access) pada komputer peserta ujian.
“Tersangka bekerja secara terorganisir dan profesional. Setiap orang memiliki peran yang spesifik,” kata Arya.
CAI, seorang mahasiswi aktif di Unhas, berperan sebagai joki untuk menggantikan peserta UTBK yang mendaftar ke Fakultas Kedokteran. Selain itu, ia juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang pada komputer ujian.
"CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh AL melalui koneksi jarak jauh," jelas Arya.
Tersangka AL, menurut Arya, merupakan otak di balik sindikat ini. Ia merekrut CAI sebagai joki UTBK, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban. Ia juga membujuk MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.
"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," tambah Arya.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana. MS sendiri mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.
"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote. Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," ungkap Arya.
Arya menambahkan bahwa tersangka ZR memiliki peran pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.