Simak, Cara Mudah Mengurus SKCK Online

3 months ago 85

Liputan6.com, Bandung - Bagi para pelamar kerja tentunya tidak asing dengan salah satu dokumen yang biasanya dibutuhkan yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting yang biasanya banyak dibutuhkan.

Selain untuk melamar kerja SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian juga penting untuk beberapa hal. Pasalnya SKCK berisi informasi mengenai riwayat seseorang terutama terkait dengan catatan kriminal.

Namun, banyak masyarakat mengenal dokumen ini sebagai salah satu syarat utama dalam melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah atau swasta untuk memastikan bahwa pelamar memiliki rekam jejak yang bersih.

Bagi para pencari kerja, memiliki SKCK yang masih berlaku bisa menjadi nilai tambah saat melamar pekerjaan. Banyak perusahaan menjadikan SKCK sebagai bukti bahwa calon karyawan mereka tidak memiliki riwayat kriminal yang dapat merugikan perusahaan.

Kemudian dokumennya sering kali sangat penting terutama bagi pekerjaan yang berhubungan dengan keuangan, administrasi, atau yang mengharuskan karyawan memiliki tanggung jawab besar.

Proses pembuatan SKCK juga cukup mudah dan dapat dilakukan di kantor kepolisian setempat. Para pencari kerja hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan sidik jari.

Adapun di era modern saat ini mengurus SKCK juga bisa dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat. Melalui artikel ini akan membahas cara mengurus SKCK online dengan mudah.

Promosi 1

Cara Mudah Mengurus SKCK Online

Berikut ini beberapa cara yang bisa diperhatikan untuk membuat SKCK online setelah dokumen persyaratan lengkap:

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi.

2. Jika belum memiliki akun pastikan untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

3. Isi data diri secara lengkap dan akurat dan siapkna foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP.

4. Isi alamat sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Masukkan NPWP.

6. Kemudian ketika berhasil login pada halaman beranda aplikasi pilih menu “SKCK”.

7. Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online dan klik “Mulai”.

8. Isi data diri dengan sesuai seperti yang diminta.

9. Setelah data lengkap pilih metode pembayaran dengan “BRI Virtual Account”.

10. Lakukan pembayaran.

11. Cek email terdaftar untuk mengunduh barcode pendaftaran.

12. Kemudian datang ke petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri).

13. Pastikan membawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas dapat mencetaknya.

Sebagai informasi, meskipun pembuatan SKCK dilakukan secara online tetapi pengambilan berkas barunya dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.

Persyaratan Membuat SKCK Online

Melansir dari situs resmi Polri berikut ini sejumlah persyaratan yang bisa diperhatikan masyarakat yang ingin membuat atau memperbarui SKCK:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh).
  • BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.
Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |