Polisi Tangkap Tersangka Peneror Bom 10 Sekolah di Depok

2 days ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pelaku teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Tersangka atas nama Hylmi Rafif Rabbani alias HRR (23) menjalankan aksinya menggunakan akun email mengatasnamakan Kamila, yang merupakan mantan kekasihnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama membenarkan telah menangkap dalang di balik teror bom 10 sekolah pada 23 Desember 2025. Setelah menjalankan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Hylmi sebagai tersangka aksi teror bom ke sekolah.

“Akhirnya dari rangkaian penyelidikan, kita naikkan ke tahap penyidikan sampai dengan penetapan tersangka yakni H,” ujar Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Made menjelaskan, tersangka melakukan pengancaman teror bom ke 10 sekolah melalui email mantan kekasihnya. Selain itu, dia juga berencana melakukan penculikan dan mengedarkan narkoba di sepuluh sekolah yang menerima email.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, kami meyakini kita menetapkan tersangka,” jelas Made.

Tersangka Berstatus Mahasiswa

Diketahui, Hylmi merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta jurusan IT. Pada 23 Desember 2025, tersangka sempat ikut orang tuanya berlibur ke Semarang, untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kami meyakini H merupakan tersangka peneroran berdasarkan alat bukti handset atau device, serta Handphone Samsung A6,” ucap Made.

Pelaku menggunakan identitas Kamila yang merupakan mantan pacarnya, karena sebelumnya pernah berpacaran. Dia sempat melamar kekasihnya itu, namun mendapatkan penolakan sehingga nekat melakukan aksi teror.

“Sempat juga keluarga besar dari saudara H melamar, tapi ditolak karena memang saudara H sering melakukan teror,” terang Made.

Atas tindakan yang dilakukan, Hylmi dijerat dengan Pasal 45B Junto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

“Tersangka dijerat pasal ITE, Pasal 335 KUHP dan Pasal 336 Ayat 2 KUHP,” tegas Made.

Periksa Pemilik Email

Sebelumnya, pihak kepolisian memeriksa Karmila Hamdi, yang diduga mengirim email ke sepuluh sekolah pada Selasa (23/12/2025).

“Terduga pelaku atas nama Karmila sudah dimintai keterangan oleh penyidik kemarin malam hingga pagi hari,” jelas Made.

Made menjelaskan, permintaan keterangan diperlukan Polres Metro Depok untuk mengungkap fakta ancaman teror bom terhadap sekolah. Berbagai pertanyaan diberikan kepada tersangka terkait pesan email yang dikirim ke sekolah.

“Karmila mengaku tidak memposting di tiktok atau membuat tulisan ancaman yang ada di email,” jelas dia.

Meskipun begitu, Polres Metro Depok tidak ingin secara cepat mengambil keputusan di balik ancaman teror bom ke sekolah. Polisi akan mengumpulkan sejumlah keterangan lain untuk mengungkap tabir di balik ancaman teror bom ke sekolah.

“Penyidik saat ini masih mencari dan mencocokkan nomor ponsel terduga pelaku lain,” ucap Made.

Polres Metro Depok belum membuka secara jelas terkait jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Namun beberapa orang terdekat tidak luput dari pemeriksaan.

“Penyidik masih mencari informasi keberadaan pacar Karmila, namun belum bisa dipastikan apakah pacarnya yang melakukan atau bukan,” ujar Made.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |