Pemerintah Atur Ulang Pajak PPN Dengan PMK 11 Tahun 2025, Ini Isinya

1 month ago 46

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait tarif resmi pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.

Melalui aturan tersebut ditetapkan tarif umum PPN sebesar 11% tetapi terdapat beberapa sektor serta jenis barang yang dikenakan tarif berbeda dan disesuaikan dengan situasi pasar serta jenis transaksi.

Adapun penetapan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam perhitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN.

Para pelaku usaha kini harus memperhatikan kembali perubahan perhitungan pajak yang wajib untuk diikuti agar tetap memenuhi aturan yang berlaku dalam menghitung pajak yang harus dibayar terutama dalam transaksi yang melibatkan penyerahan barang atau jasa tertentu

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 adalah aturan untuk mengatur perubahan dalam perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) yang menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai tertentu.

Peraturan tersebut menggantikan PMK 121/2015 yang telah mengatur hal serupa namun dengan ketentuan yang kini disesuaikan agar lebih tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dampak PMK 11 Tahun 2025 dalam Cara Perhitungan PPN

Penerapan PMK Nomor 11 Tahun 2025 memiliki dampak langsung pada cara perhitungan PPN. Salah satunya perubahan ketentuan yang berlaku membuat perhitungan PPN menjadi lebih mudah serta efisien.

Diketahui efisiensi tersebut karena perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) kini lebih terstruktur dan jelas. Dalam hal ini, tarif PPN tetap dikenakan sebesar 11% tetapi terdapat beberapa sektor serta jenis barang yang dikenakan tarif berbeda.

Misalnya dalam beberapa jenis transaksi yang melibatkan barang atau jasa tertentu DPP dihitung dengan menggunakan dasar yang lebih menguntungkan yaitu 11/12 dari harga jual atau transaksi.

Sebelum PMK 11 Tahun 2025 diberlakukan, perhitungan pajak yang terutang untuk transaksi dengan barang atau  jasa yang diberikan cuma-cuma dilakukan dengan cara yang lebih kompleks dan sering kali membingungkan.

Maka dari itu, perubahannya dinilai dapat membantu para pengusaha untuk tidak lagi khawatir tentang perhitungan rumit dan dapat lebih berfokus untuk pengembangan bisnis mereka.

Adapun sebagai contoh, sebelumnya perhitungan PPN terutang pada transaksi senilai Rp 5.000.000 dengan pengurangan laba kotor dihitung sebesar Rp 500.000. Namun sekarang, pajak yang terutang akan lebih rendah.

Melalui aturan baru, DPP yang dihitung menjadi lebih kecil yang pada gilirannya akan mengurangi besaran PPN yang harus dibayar terutama bagi mereka yang sering melakukan transaksi barang dan jasa dengan nilai lebih rendah.

Tujuan PMK 11 Tahun 2025

PMK Nomor 11 Tahun 2025 mempunyai peran yang diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk kepatuhan pajak di Indonesia. Melalui aturan tersebut pelaku usaha akan memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai dasar pengenaan pajak.

Kemudian perubahannya dirancang untuk meminimalkan adanya ketidakpastian yang sering kali dihadapi oleh para pengusaha ketika menghitung pajak mereka terutama yang berhubungan dengan proses transaksi barang dan jasa tertentu.

Selain itu, perubahan dalam perhitungan DPP serta tarif PPN diharapkan bisa memberikan ruang untuk pelaku usaha bisa lebih fokus dalam mengembangkan usaha mereka tanpa khawatir terkait kesalahan dalam perhitungan pajak.

Kepastian hukum dari PMK diharapkan bisa meningkatkan rasa percaya diri pelaku usaha untuk menjalankan bisnis mereka serta mengurangi potensi pelanggaran yang terjadi akibat ketidakjelasan aturan sebelumnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |