Kronologi Anggota Komcad TNI AD Ditangkap Jual Senpi Ilegal di Denpasar Barat

1 day ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan TNI AL Bali dan kepolisian membongkar praktik penjualan senjata api ilegal yang dilakukan seorang pria berinisial ASR (33). Fakta mengejutkan terungkap, pelaku merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD sejak 2022.

ASR ditangkap di sebuah warung tipat cantok di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, setelah petugas menerima laporan adanya transaksi senjata api melalui media sosial.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan satu pucuk pistol rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, senjata soft gun, serta atribut Komcad.

Senpi Didapat dari Lampung

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Diputra didampingi oleh Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda Gede Parta Pemayun, serta Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan, tersangka memperoleh pistol ilegal tersebut saat berada di Lampung dengan harga Rp 2 juta.

Senjata api itu disimpan cukup lama sebelum akhirnya hendak dilepas dengan harga Rp 35 juta.

"Ya karena dia bekerja dalam keamanan security ya, jadi jasa pengamanan. Jadi dia membeli itu untuk mengamankan dirinya, untuk berlindung diri," paparnya saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (26/1/2026).

Polisi kini melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap senjata tersebut untuk menelusuri asal usul dan potensi jaringan peredarannya.

"Disini sudah kita gali terus keterangannya ya nanti kita akan terus kembangkan pistol tadi ya. Jenis pistol Sig Sauer. Kalau Sig Sauer ini berarti ini mungkin nanti ahlinya dari Dit Intelcam Polda Bali," jelasnya.

Penyidik juga menemukan bahwa senjata tersebut sempat digunakan meski hanya sekali uji coba.

"Awalnya pelurunya ada 5 ya. Kemudian dia pernah mengetes mencoba sekali di lapangan kosong. Seperti itu makanya sekarang BB-nya (barang bukti) ini amunisi ada 4," tambahnya.

Pihak kepolisian mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Bali guna memastikan karakteristik senjata dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.

Jual Beli Senpi di Dunia Maya

Sementara itu, Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda Gede Parta Pemayun menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas jual beli senpi di dunia maya.

"Anggota kita berhasil mendapat tawaran penjualan senpi di media sosial (medsos). Kemudian kita pancing bertemu di warung dan akhirnya langsung diamankan," jelas dia

Ia menegaskan penyelidikan belum berhenti pada satu pelaku. "Kemungkinan baru kali ini dia menjual senpi ilegal namun kami masih dalami," ujarnya.

ASR kini dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lanjut Baca:

Modus Transfer Fiktif, IRT di Makassar Tipu Gerai BRILink Rp 38,25 Juta

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |