Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat Karena Langgar Kesusilaan dan Perselingkuhan

2 days ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLV atau Levi (35). Dosen itu ditemukan tewas di sebuah kostel di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto mengatakan, sidang kode etik profesi terhadap AKBP Basuki digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (3/12). "Dalam persidangan didengar 7 orang saksi," katanya. Dilansir Antara, Kamis (4/12/2025).

Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi putusan KKEP Polda Jawa Tengah. Perbuatan AKBP Basuki telah menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. 

AKBP Basuki terbukti menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah dengan dosen D. Bahkan dia memasukkan nama sang dosen dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Terdakwa pelanggar juga diketahui menginap di sebuah hotel bersama D, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada 17 November 2025. 

Peristiwa itu, lanjut dia, dinilai telah merusak citra positif Polri. Terhadap putusan itu, kata Artanto, AKPB Basuki menyatakan akan mengajukan banding.

Hubungan AKBP B dan Dosen Untag D

Hubungan keduanya terbongkar usai tragedi ketika Levi ditemukan tak bernyawa di Kamar 205 Kostel Mimpi Inn, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tinombo, Kecamatan Gajahmungkur. Korban, seorang dosen hukum asal Purwokerto yang telah mengajar di Untag selama beberapa tahun, terbaring tanpa tanda-tanda kekerasan fisik.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, menjelaskan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful Anwar. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi langkah ini sebagai respons terhadap pelanggaran berat.

"Betul sudah dicopot dari jabatannya, alasan pencopotannya pertama untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. Salah satu upaya kita untuk memberikan sanksi adalah pencopotan dahulu," kata Artanto.

Penyebab Kematian Masih Misteri

Kematian D, dosen muda yang ditemukan tewas tak wajar di kamar hotel Semarang masih menyisakan misteri. Keluarga korban sendiri masih menyimpan banyak pertanyaan terkait kematian sang dosen untag itu.

Kakak korban, Perdana Cahya atau akrab disapa Fian mengungkapkan, adiknya merupakan sosok yang tertutup untuk permasalahan pribadi. Termasuk ketika ditanya tentang penyakit yang diderita dan hubungan dengan AKBP B. Pria yang disebut memiliki hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah dengan sang dosen.

"Tidak terlalu paham apakah sakit. Karena tidak pernah cerita, termasuk terkait AKBP B itu," kata Fian di Pemprov Jateng, Kamis (20/11/2025).

Fian masih ingat di hari kematian sang adik. AKBP B sempat mengirimkan foto kepada kerabat lain yang tinggal di Purwokerto. Namun, foto itu mendadak dihapus.

"Dari situ saja saya sudah ada kecurigaan. Sekilas fotonya itu ada darah di perut dan paha. Jadi autopsi nantinya bisa mengungkap kejanggalan penyebab kematian adik saya," jelasnya.

Kuasa Hukum Korban, Zaenal Abidin Petir mendesak Polda Jateng mengungkap kasus ini secara transparan dan teran benderang. Termasuk keterlibatan AKBP B yang saat ini masih menjadi tanda tanya. 

"Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK (Kartu Keluarga) dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga," kata Petir.

AKBP B dikenakan Patsus 20 hari karena melanggar kode etik profesi. Sebab, sebagai aparat penegak hukum, tak etis bilamana memiliki hubungan dengan wanita lain di saat sudah memiliki keluarga.

"Sudah punya keluarga, tapi masukkan nama wanita lain di KK, pelanggaran ini," ujarnya.

Korban sudah tinggal di kamar indekos-hotel tersebut sekitar dua tahun lalu. Perempuan asal Banyumas itu sebelumnya mengalami sakit, dan sempat dirawat di rumah sakit.

Korban tercatat berobat ke rumah sakit dua hari berturut-turut pada 15 dan 16 November 2025, dengan keluhan darah tinggi hingga tensi mencapai 190 serta gula darah mencapai 600.

Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke indekos-hotel. Malam harinya, korban sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Namun, keesokan harinya, korban ditemukan sudah meninggal.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sekitar pukul 07.00 WIB oleh B, pria yang berada di kamar tersebut. AKBP B yang juga anggota polisi diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, bagian Pengendali Massa (Dalmas).

Kematian korban meninggalkan sejumlah teka-teki. Hal ini diungkap Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang. Mereka menilai kematian korban tidak wajar dan menyoroti keberadaan seorang anggota polisi di kamar korban saat peristiwa terjadi.

"Menurut kami ini janggal. Ada seorang polisi bagian Dalmas yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana berada dalam satu kamar dan melaporkan kejadian ini pagi-pagi buta," ujar Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang Jansen Henry Kurniawan.

Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk secara objektif menangani kasus ini dan meminta pemeriksaan dilakukan secara terang benderang, tanpa ditutup-tutupi sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan sampai ada kesan kasus ditutup-tutupi dengan dugaan untuk mengamankan oknum tertentu atau diduga menyelamatkan institusi tertentu," ujarnya.

Diduga alamat kependudukan keduanya tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D.10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |