Liputan6.com, Jakarta - Tahun 2025 akan menjadi tonggak penting dalam sistem perpajakan Indonesia, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penggantian sistem DJP Online menjadi Coretax.
Coretax akan menjadi platform terintegrasi untuk semua proses perpajakan, termasuk pelaporan SPT, pembayaran billing, dan pembuatan bukti potong.
Mulai Januari 2025, seluruh pelaporan SPT PPh, termasuk PPh 21, harus melalui Coretax. Proses ini memiliki alur yang lebih terstruktur:
Pembuatan Bukti Potong: Sebelum membuat billing, perusahaan harus terlebih dahulu membuat bukti potong untuk setiap karyawan, termasuk mereka yang penghasilannya di bawah PTKP.
Pembuatan Billing Otomatis: Setelah bukti potong dibuat, sistem akan secara otomatis menghasilkan billing. Billing tersebut memiliki jatuh tempo selama 7 hari dan tidak dapat dibatalkan dalam periode tersebut. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 7 hari, status SPT akan otomatis kembali menjadi "konsep."
Pengelolaan Dokumen XML: Untuk membuat bukti potong dalam Coretax, perusahaan wajib mengunggah file XML. File ini dihasilkan dari kertas kerja yang mencakup rincian gaji, tunjangan, lembur, THR, bonus, BPJS, dan potongan lainnya.
Tantangan dan Pentingnya Persiapan Perusahaan
Dengan sistem Coretax, perusahaan harus memastikan setiap transaksi terkait gaji dan pembayaran kepada individu non-karyawan, seperti tenaga ahli dan influencer, dibuatkan bukti potong PPh 21.
Hal ini mencakup penghitungan komponen penggajian (gaji pokok, tunjangan, BPJS, dll.) dan mengunggah file XML ke sistem untuk menghasilkan bukti potong dan billing otomatis.
Untuk membantu proses ini, Mytax Teknologi menyediakan aplikasi yang mempermudah perhitungan PPh 21 dan pembuatan file XML yang sesuai dengan sistem Coretax.
Peluang dari Digitalisasi Pajak
Transformasi ini membuka peluang bagi perusahaan untuk:
Meningkatkan Efisiensi: Proses otomatis mengurangi beban administratif.
Meminimalkan Kesalahan: Sistem digital mengurangi risiko kesalahan manual.
Memastikan Kepatuhan: Coretax mendukung pelaporan yang akurat sesuai regulasi.
Dengan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Mytax Teknologi, perusahaan dapat lebih mudah beradaptasi dan mengoptimalkan pengelolaan pajaknya.
Kenaikan tarif pajak yang direncanakan pada tahun 2025 secara langsung akan mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan karyawan, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema tarif pemotongan PPh 21 yang harus diperhatikan perusahaan:
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
Skema tarif progresif ini digunakan untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir, yang seringkali menjadi acuan untuk perhitungan pajak secara keseluruhan.
Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21
Skema ini digunakan untuk menghitung PPh 21 secara bulanan atau harian di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, memberikan fleksibilitas perhitungan sepanjang tahun.
Perubahan tarif pajak dan penerapan skema progresif memerlukan perhatian ekstra dari perusahaan untuk menghindari kesalahan perhitungan dan keterlambatan pelaporan yang dapat menimbulkan denda. Untuk mendukung kepatuhan pajak, perusahaan dapat menggunakan aplikasi pajak pegawai dari MyTax Teknologi.
Aplikasi ini menyediakan fitur kertas kerja PPh 21 bulanan dan tahunan yang mudah diakses untuk keperluan klarifikasi dengan kantor pajak, serta memungkinkan perhitungan pajak yang fleksibel, termasuk revisi kesalahan gaji sebelum data dikunci di Coretax.
Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur slip gaji otomatis dan pengaturan komponen gaji yang mempermudah pembayaran setiap bulan. Pada akhir tahun, aplikasi ini menghasilkan kertas kerja pajak tahunan siap XML untuk diimpor ke Coretax, memastikan integrasi sistem yang lancar dan kepatuhan pajak yang tepat.
“Untuk memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dibuat aplikasi yang secara otomatis menghitung PPh 21 lengkap dengan kertas kerja, cukup dengan memasukkan data penerima penghasilan dan nominalnya. Aplikasi ini mendukung perhitungan gross-up maupun non-gross-up, sehingga proses menjadi lebih cepat dan akurat hanya dengan satu klik,” ujar Merry SE., SH., MH., AK., CA., ASEAN CPA., BKP-C, CEO My Tax Indonesia.
“Kolaborasi kami dengan My Tax Indonesia bertujuan menghadirkan teknologi yang mempermudah perhitungan PPh 21 untuk berbagai jenis penerima penghasilan, baik pegawai tetap, tidak tetap, maupun profesi seperti dokter, pengacara, dan influencer, sehingga proses menjadi lebih efisien dan akurat,” tambah Masdirah, Direktur My Tax Teknologi,” tambah Masdirah, Direktur My Tax Teknologi.
Teknologi PajakPegawai.com memungkinkan perhitungan PPh 21 dilakukan secara otomatis untuk berbagai jenis pekerja, mulai dari pegawai tetap hingga bukan pegawai. Selain itu, integrasi sistem ini dengan DJP Online mempermudah proses pelaporan bulanan dan tahunan, yang sebelumnya membutuhkan waktu lama jika dilakukan secara manual.
CEO My Tax Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi antara teknologi dan kepatuhan. “Kami percaya bahwa berkawan dengan pajak adalah strategi yang harus diterapkan perusahaan untuk mendukung keberlanjutan bisnis di tengah perubahan regulasi,” jelasnya.
Dengan teknologi yang diusung My Tax Teknologi, proses administrasi pajak menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien tanpa perlu biaya tinggi untuk konsultan pajak. Dirancang untuk menghindari kesalahan perhitungan PPh 21 yang dapat berakibat fatal, seperti kurang bayar pajak dan sanksi. Fitur seperti slip gaji otomatis, laporan bulanan, hingga integrasi payroll bank memastikan pekerjaan HRD dan akuntansi menjadi lebih terorganisir.
Kolaborasi antara PajakPegawai.com dan My Tax Indonesia sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong digitalisasi perpajakan di Indonesia. Dengan teknologi ini, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan lebih mudah, tanpa mengurangi fokus pada pengembangan bisnis utama mereka.