Bersih-Bersih Tambang Ilegal Level Korporasi, Satgas Halilintar Bidik Potensi Denda Rp29 Triliun

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar mencatat potensi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP mencapai Rp29,2 triliun. Nilai tersebut berasal denda administratif aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah maraknya aktivitas tambang koridor yang selama ini merugikan keuangan negara.

Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyatakan telah menghitung denda terhadap 22 perusahaan tambang yang teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan di dalam kawasan hutan.

"Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT ini kurang lebih Rp29,2 triliun," ujar Febriel dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Febriel menjelaskan, Satgas Halilintar bergerak berdasarkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi bukaan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hingga saat ini, Satgas Halilintar PKH telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Adapun, mayoritas pelanggaran didominasi oleh komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga, dan emas. Dia menyatakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto sangat jelas untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, termasuk jika ada keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di belakang perusahaan tersebut.

"Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan," pungkasnya.

Dalam eksekusinya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui denda sesuai dengan Peraturan Presiden Perpres Nomor 5/2025. Namun demikian, Febriel memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penagihan denda tersebut.

"Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran," tuturnya.

Tindak Pelanggar Hukum Penyebab Banjir Sumatera

Sebelumnya, Satgas PKH memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu. 

Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi.

"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," katanya.

Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," ucapnya.

Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

"Satgas PKH yang memang di Perpres (Peraturan Presiden)-nya memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana," ucapnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |