Baru 3 Bulan Menikah, Istri Dibunuh Suami

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S (51), warga Batam, mengungkap fakta mengejutkan. Korban yang merupakan istri siri tersangka RD (54) tewas setelah dicekik selama sekitar 10 menit dan jasadnya ditinggalkan di kawasan hutan Mentarao, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Ironisnya, korban dan tersangka diketahui baru menjalani pernikahan siri sekitar tiga bulan sebelum tragedi tersebut terjadi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan warga dalam kondisi telah membusuk pada Senin (24/8/2026), atau sekitar 14 hari setelah korban diduga dibunuh.

"Pada Senin 24 Agustus sekitar pukul 11.30 WIB, salah seorang warga yang menjaga lahan di hutan Mentarao memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas bahwa ditemukan mayat yang sudah membusuk," kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (26/8/2026).

Jasad perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Wajah korban sudah tidak dapat dikenali sehingga polisi langsung berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang, Satreskrim, Unit Jatanras, serta dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Batam untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi.

Dari pemeriksaan sidik jari melalui proses scientific identification crime, polisi akhirnya memastikan jasad tersebut merupakan S, perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh anak kandungnya, MS (29).

Awal Mula Kasus Terungkap

Sebelumnya, pada Kamis (13/8/2026), MS mendatangi Polsek Sekupang dan melaporkan bahwa ibu kandungnya, S, bersama ayah tirinya, RD, tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi sejak 10 Agustus 2026.

Laporan kehilangan tersebut kemudian menjadi pintu masuk polisi melakukan penyelidikan. Setelah identitas korban dipastikan, penyidik bergerak cepat menelusuri keberadaan RD.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RD yang diketahui berada di rumahnya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah, Kecamatan Sekupang. Tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mengamankan RD.

"Kurang dari 24 jam setelah hasil penyelidikan mengarah kepada dugaan tindak pidana pembunuhan, tersangka berhasil kami amankan," ujar Anggoro.

Dalam pemeriksaan, RD mengakui telah membawa korban ke kawasan hutan Mentarao. Di lokasi tersebut, tersangka kemudian mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka meninggalkan jasad S di kawasan hutan tersebut.

Motif Pembunuhan

Polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan tersangka terhadap korban.

RD menuduh korban telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri. Namun, menurut polisi, tuduhan tersebut belum dapat dibuktikan.

"Motif tersangka melakukan pembunuhan ini karena sakit hati terhadap korban, dikarenakan curiga korban telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya. Namun tersangka tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut. Ini masih kami dalami," kata Anggoro.

Tuduhan tersebut kemudian menjadi dasar tersangka melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, telepon seluler, celana dan jilbab hitam milik korban, tas ransel warna hitam serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana lebih berat apabila perbuatan dilakukan dengan perencanaan.

Polisi masih mendalami sejumlah keterangan tersangka, termasuk tuduhan mengenai hubungan terlarang yang disebut menjadi pemicu pembunuhan. Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sekupang bersama Satreskrim Polresta Barelang untuk mengungkap secara utuh rangkaian pembunuhan terhadap S.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |