Liputan6.com, Bandung - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin atau WorldID. Keputusan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Sebagai informasi, Worldcoin atau WorldID sempat viral di media sosial setelah banyak warga dari daerah Depok dan Bekasi ramai-ramai mengunjungi sebuah kantor yang bertuliskan “World”.
Masyarakat diduga tertarik untuk mendaftar dan antre melakukan pemindaian retina dengan iming-iming imbalan sejumlah uang. Adapun setelah viral, sejumlah masyarakat melaporkannya terkait aktivitas mencurigakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyampaikan dalam keterangan resmi bahwa pembekuan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ucapnya.
Kemkomdigi juga akan memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara yang menaungi platform tersebut serta menjelaskan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.
Lantas Apa Itu Worldcoin?
Melansir Antara, Worldcoin diketahui sebagai proyek uang kripto di bawah naungan Tools for Humanity sebuah perusahaan teknologi global yang berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat.
Adapun World merupakan usaha layanan keuangan publik dan sistem keamanan yang mengklaim sebagai paling inklusif serta mudah diakses oleh publik. Worldcoin dilengkapi dengan WorldID yang menjadi pembeda antara manusia dan kecerdasan buatan.
Kemudian untuk memperoleh ID para pelanggan tersebut harus memindai iris mata melalui “Orb” Worldcoin. Kehadiran platform tersebut di Indonesia berada di bawah naungan PT Terang Bulan Abadi.
Namun, perusahaan tersebut diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kemudian tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, layanan Worldcoin juga tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Akibat hal tersebut perusahaannya diduga tidak memenuhi syarat dan kepatuhan sesuai diatur dalam regulasi.
Menimbulkan Keresahan dan Ancaman
Aktivitas yang dilakukan Worldcoin atau WorldID sempat memicu keresahan di antara masyarakat setelah viral. Selain itu, masyarakat turut mengkhawatirkan adanya dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi yang sangat rentan terhadap tindakan kejahatan dunia maya.
Terutama maraknya tindakan pencurian identitas, penipuan kejahatan kartu kredit, penipuan kode OTP, dan kejahatan lainnya yang dapat berujung pada kerugian finansial. Selain itu, di beberapa negara Worldcoin juga telah dilarang atau diselidiki karena pelanggaran privasi.
Misalnya saja di Brazil, operasi yang dilakukan Worldcoin sempat dihentikan karena dianggap sebagai pelanggaran privasi massal terutama terkait iming-iming hadiah kripto pada Januari 2025 lalu.
Kemudian di Kenya, aktivitasnya dihentikan setelah pemerintah menemukan bahwa persetujuan pengguna didapat melalui manipulasi finansial. Di Eropa otoritas perlindungan data di Jerman (BayLDA), Inggris, Prancis, dan Argentina juga tengah menyelidiki kepatuhan Worldcoin terhadap General Data Protection Regulation (GDPR).
Melalui kejadian tersebut, Kemenkomdigi mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman serta terpercaya bagi seluruh warga negara. Kemudian diharapkan tetap waspada terhadap bentuk layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.