30 Pekerja Ilegal Asal China Ditangkap di Kepri, Perusahaan Didenda Jutaan Rupiah

22 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) bersama tim pengawasan ketenagakerjaan menemukan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China, yang bekerja tanpa dokumen resmi di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Diky Wijaya mengatakan, 30 WN China itu tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen wajib yang harus diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

“Secara aturan, TKA yang bekerja di Provinsi Kepulauan Riau wajib memiliki RPTKA. Namun dari hasil pemeriksaan, 30 orang TKA ini tidak memilikinya,” ungkap Diky Widjaya di Batam, Senin (26/1/26).

Para TKA tersebut hanya mengantongi Visa C16 dan C20, yang menurut ketentuan hanya diperbolehkan untuk tenaga kerja bersifat part-time atau sementara, bukan untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat menetap dan membutuhkan keahlian khusus.

“C16 dan C20 sebenarnya boleh digunakan, tapi hanya untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau paruh waktu. Sementara 30 TKA ini bekerja penuh di bidang konstruksi dan menempati posisi tenaga ahli,” jelasnya.

Seluruh TKA tersebut diketahui tidak mampu berbahasa Indonesia dan rata-rata telah bekerja selama dua bulan, sesuai dengan masa berlaku paspor dan visa mereka.

Denda Rp 6 Juta per Orang per Bulan

Atas pelanggaran tersebut, Disnaker Kepri menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, denda dikenakan sebesar Rp 6 juta per orang per bulan.

“Karena pengakuannya baru dua bulan dan paspornya juga dua bulan, maka dendanya kami tetapkan dua bulan dikalikan Rp6 juta per orang,” ujarnya.

Perusahaan disebut menyatakan kesanggupan membayar denda tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, kasus ini akan diteruskan ke pihak Imigrasi untuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan.

>Meski dikenakan sanksi, Disnaker memastikan bahwa 30 TKA tersebut tidak langsung dipulangkan, selama izin tinggal dan visa masih berlaku.

“Selama izin visanya masih berlaku, mereka boleh bekerja. Namun setelah masa izin itu habis, mereka wajib kembali ke negara asal,” beber Diky.

Lanjut baca

Jika di kemudian hari para TKA tersebut ingin kembali bekerja di Indonesia, maka perusahaan wajib terlebih dahulu mengurus RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan. “RPTKA itu wajib. Tanpa itu, tenaga kerja asing tidak boleh bekerja di Indonesia,” tegasnya. Dari hasil penelusuran, para TKA tersebut masuk ke Indonesia melalui agensi di Jakarta, sebelum akhirnya ditempatkan di Kepulauan Riau. “Mereka masuk melalui Jakarta, lalu ke Kepri menggunakan visa C16 dan C20,” tambahnya. Disnaker Kepri memastikan bahwa pengawasan terhadap TKA tidak hanya berhenti di satu perusahaan. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan diperluas ke seluruh wilayah Kepulauan Riau, termasuk Batam, Bintan, Nongsa, hingga kawasan industri lainnya. “Ke depan bukan hanya PT ini saja. Seluruh Kepri akan kita periksa terkait keberadaan TKA. Jangan sampai negara dirugikan karena RPTKA tidak diurus,” tegas Kadis.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |