Tanggapan Emiten Sawit Soal PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam

6 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah emiten sawit menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Dari sejumlah emiten sawit itu, penjualan produk kelapa sawit untuk domestik.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu, (30/5/2026), pertama, PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG). Perseroan menyatakan, senantiasa memantau perkembangan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA. Perseroan menyebutkan, hanya menjual produk kelapa sawit ke pasar domestik sehingga tidak berdampak secara langsung.

“Perseroan senantiasa memantau perkembangan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA. Perseroan menyampaikan, perseroan hanya melakukan penjualan produk kelapa sawit ke pasar dalam negeri atau domestik sehingga perseroan tidak melihat ada dampak material secara langsung dari rencana kebijakan tersebut,” tulis Corporate Secretary PT Dharma Satya Nusantara Tbk, Paulina Suryanti dalam keterbukaan informasi BEI.

Perseroan juga menyatakan, tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan dan material secara langsung terhadap kegiatan operasional perseroan.

"Perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah dimaksud dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Paulina.

Ia menuturkan, hingga perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus terkait kebijakan tersebut.

Kedua, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS).Direktur Utama PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk Jap Hartono menuturkan, perseroan mendukung, kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Perseroan berkomitmen menjaga keberlanjutan usaha dan seluruh pemegang saham serta para pemangkut kepentingan lainnya. Adapun perseroan tidak melakukan ekspor sehingga tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kegiatan operasional perseroan.

“Saat ini, perseroan tidak melakukan ekspor. Namun, apabila pada masa mendatang perseroan melakukan ekspor, seluruh aktivitas tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Jap Hartono.

Emiten Sawit Lainnya

Ketiga, PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT). Corporate Secretary PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT), Rizka Dewi Sulistyorini menuturkan, perseroan mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan dan ekspor sumber daya alam (SDA) nasional untuk meningkatkan daya saing serta keberlanjutan industri nasional.

“Perseroan akan tetap memantau perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam, termasuk implementasi lebih lanjut atas regulasi tersebut apabila telah diterbitkan secara resmi,” ujar dia.

Ia menambahkan, perseroan juga akan melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dampak terhadap perseroan atas rencana itu, Rizka menyebutkan, hingga kini, perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung.

“Seluruh penjualan produk utama Perseroan, termasuk Crude Palm Oil (CPO), dilakukan kepada pelanggan di dalam negeri (domestic market),” ujar Rizka.

Ia menuturkan, rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA dan pembentuan BUMN Khusus Ekspor diperkirakan tidak memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha perseroan.

Seiring penjualan produk perseroan untuk domestik, perseroan menyebutkan tidak ada dampak kelangsungan usaha, kegiatan operasional perseroan, dampak material terhadap kondisi keuangan, perjanjian kerja sama pelanggan eksisting dan pemenuhan kewajiban perseroan.

Tanggapan Emiten GZCO hingga SIMP

Keempat, PT Gozco Plantations Tbk (GZCO). Direktur PT Gozco Plantations Tbk, Marvin Herbert Wibisono menuturkan, hingga kini, seluruh penjualan produk crude palm oil (CPO) Perseroan (termasuk produk kernel dan tandan buah segar) direalisasikan penjualannya langsung ke konsumen dalam negeri.

"Tidak ada penjualan ekspor yang pernah direalisasikan, dan dengan skala usaha CPO Perseroan yang masih kecil, kurang dari 1% dibandingkan nasional (produksi CPO 2025 sekitar 43 ribu ton dibanding 51,66 juta ton produksi CPO nasional), ke depan perseroan berencana tetap pada pasar domestik,” ujar dia.

Perseroan berharap tata kelola ekspor sumber daya alam terutama CPO yang akan dijalankan akan memberi manfaat yang lebih maksimal bagi Indonesia dan dunia usaha swasta serta masyarakat melalui pertumbuhan bisnis kelapa sawit Indonesia yang makin baik.

“Sepanjang tata kelola ekspor CPO seperti diharapkan, rencana tata kelola ekspor CPO, tidak ada dampak bagi usaha perseroan,” kata dia.

Kelima, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).Corporate Secretary PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Meyke Ayuningrum menuturkan, perseroan masih menunggu penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta peraturan pelaksanaannya sehingga perseroan belum dapat menyampaikan dampak serta strategi perseroan dalam memitigasi kebijakan pemerintah tersebut.

Emiten UNSP

Keenam, PT Bakrie Sumatera Plantations (UNSP). Corporate Secretary PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, Aditya Indrajati menuturkan, perseroan belum dapat mengambil sikap atau langkah kebijakan tertentu mengingat hingga kini ketentuan dimaksud masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi, terlebih perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung.

“Perseroan akan terus mencermati perkembangan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam dan akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi dimaksud telah ditetapkan dan berlaku efektif,” ujar dia.

Aditya menuturkan, perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus terkait kebijakan yang dimaksud mengingat ketentuan itu masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi.

“Namun demikian, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi dimaksud telah ditetapkan dan berlaku efektif,” ujar dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |