Komisaris Amman Mineral Beli 3,13 Juta Saham AMMN

20 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) Alexander Ramlie membeli saham AMMN secara bertahap pertengahan Juli 2026. Pembelian saham AMMN ini dilakukan untuk investasi pribadi.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, (20/7/2026), Alexander Ramlie membeli 3,13 juta saham AMMN senilai Rp 12,28 miliar. Pembelian saham itu dilakukan empat tahap. Pertama, ia membeli 203.800 saham AMMN senilai Rp 3.890 per saham sehingga nilai transaksi Rp 792,78 juta. Kedua, ia membeli 1.280.600 saham AMMN dengan harga Rp 3.930 per saham sehingga nilai pembelian Rp 5,03 miliar. Lalu,ketiga, Alexander membeli 269.000 saham AMMN dengan harga Rp 3.920 per saham sehingga nilai transaksi mencapai Rp 10,5 miliar. Keempat, ia membeli 1.385.100 saham AMMN dengan harga Rp 3.900 per saham, dan nilai pembelian saham Rp 5,40 miliar.

“Tujuan transaksi investasi pribadi dengan status kepemilikan langsung,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Setelah transaksi pembelian saham, Alexander memiliki 188,91 juta saham atau setar 0,261%. Sebelum transaksi, ia memiliki saham AMMN sebanyak 0,256% atau setara 185,77 juta saham.

Berdasarkan data RTI, pada penutupan perdagangan saham Senin, 20 Juli 2026, harga saham AMMN naik 1,78% menjadi Rp 4.010 per saham. Harga saham AMMN dibuka menguat 10 poin menjadi Rp 3.950 per saham.

Saham AMMN berada di level tertinggi Rp 4.060 dan terendah Rp 3.890 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 19.081 kali dengan volume perdagangan saham 807.664 saham. Nilai transaksi Rp 321,3 miliar.

Kinerja Kuartal I 2026

Sebelumnya, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mencatatkan kinerja keuangan yang solid pada kuartal I 2026 dengan membukukan penjualan bersih sebesar USD 808 juta. Dari capaian tersebut, perseroan meraih EBITDA sebesar USD 508 juta dengan margin 63%, serta laba bersih sebesar USD 163 juta dengan margin 20%.

Kinerja tersebut menunjukkan pemulihan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, seiring kembali diperbolehkannya ekspor konsentrat, kenaikan harga logam, serta perbaikan berkelanjutan pada operasional perusahaan.

Dari sisi operasional, AMMAN mencatat produksi konsentrat sebesar 167.792 metrik ton kering, yang mengandung sekitar 101 juta pon tembaga dan 136.115 ons emas. Produksi katoda tembaga mencapai 27.670 ton, sementara produksi emas murni sebesar 66.209 ons.

Meski demikian, tingkat produksi pada kuartal I belum sepenuhnya optimal akibat adanya program pemeliharaan tahunan smelter. Hal ini membuat utilisasi rata-rata produksi berada di kisaran 50% untuk katoda tembaga dan 46% untuk emas murni.

Dikabarkan Listing di Bursa Saham Hong Kong, Ini Kata Amman Mineral

Sebelumnya, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kabar dual listing atau pencatatan saham ganda di Bursa Saham Hong Kong.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis, (16/7/2026), manajemen PT Amman Mineral Internasional Tbk membantah mengenai kabar dual listing di Hong Kong. Perseroan menyatakan, saat ini menjalankan strategi bisnis yang telah ditetapkan dan penciptaan nilai jangka panjang.

“Perseroan menyampaikan informasi yang diberitakan bersifat spekulasi. Sampai dengan tanggal surat ini, fokus perseroan adalah menjalankan strategi bisnis yang telah ditetapkan dan penciptaan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi para pemegang saham,” ujar Direktur Utama PT Amman Mineral Internasional Tbk, Arief Widyawan Sidarto dalam keterbukaan informasi BEI.

Manajemen Amman Mineral mengatakan, kalau tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang menurut perseroan material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Selain itu, perseroan juga memastikan akan mematuhi seluruh peraturan mengenai keterbukaan informasi. Hal ini termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material oleh emiten. Selain itu, Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik, dan keputusan direksi BEI Nomor 00087/BEI/12-2025 tentang Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |