Liputan6.com, Cirebon - Kasus pelecehan seksual kembali menggegerkan kalangan pondok pesantren. Seorang guru atau ustaz di Ponpes Darurrohman Kabupaten Cirebon diduga melakukan perbuatan asusila kepada santri.
Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP I Putu Prabawa mengatakan, pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial W dan sudah ditahan sejak 13 Februari 2025.
Ia mengatakan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 7 November 2024 sekitar jam 05.00 WIB di ruangan istirahat pelaku pencabulan santri yang ada dilingkungan pesantren.
Ia menyampaikan korban merupakan santri di pondok pesantren tersebut. Kejadian yang pertama terjadi pada Kamis tanggal 7 November 2024 sekira jam 05.00 WIB di dalam kamar pelaku lingkungan Pesantren Darurrohman.
"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali yakni dimulai pada tanggal 7 dan 15 November 2024. Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan dan tahapan proses penyidikan sudah dilakukan dimana saat ini tinggal menyelesaikan proses pemberkasan," ujarnya.
I Putu Prabawa mengaku menerima laporan terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pertindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU 17/2016.
"Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut pada bulan November 2024," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses pemberkasan terkait kasus tersebut.
Dipecat
Sementara itu, Pimpinan Pengasuh Pesantren Darurrohman, Warso Winata, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Wildan Suwardi, asal Bandung.
Pelaku, katanya telah resmi diberhentikan sejak November 2024 setelah kasus tersebut terbongkar. Ia memastikan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Kami dukung proses hukum karena tindakan pelaku telah mencoreng nama baik pesantren dan melukai salah satu santri," tegas Warso, Rabu (26/2/2025).
Warso menyampaikan pihak pesantren langsung mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan informasi terkait kasus ini. Wildan Suwardi (pelaku) segera dikeluarkan dari pesantren karena perbuatannya bertentangan dengan nilai dan aturan yang berlaku di lembaga pendidikan tersebut.
Warso juga mengungkapkan bahwa Wildan Suwardi awalnya diterima sebagai pengajar karena rekam jejaknya sebagai penghafal Al-Qur'an dan juara Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Jawa Barat.
Pihak pesantren sama sekali tidak menyangka bahwa ia memiliki perilaku seksual yang berbeda.
"Kami tidak pernah mendapat informasi buruk tentang pelaku sebelumnya. Tidak ada yang menyangka dia tega melakukan tindakan sekeji ini," tuturnya.
Ia mengatakan, pihak pesantren segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Seperti pendampingan psikologis diberikan kepada para santri yang terdampak, serta asesmen ketat terhadap seluruh guru dan calon guru.
"Penting bagi kami untuk memastikan seluruh pengajar di pesantren benar-benar memiliki akhlak yang baik. Ke depan, kami akan lebih memperketat seleksi guru agar tidak ada lagi oknum seperti ini," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pesantren akan terus berbenah dan terbuka terhadap kritik serta masukan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan aman bagi para santri.