Danantara Resmi Dibentuk, Era Baru Pengelolaan Aset BUMN

2 weeks ago 22

Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai lembaga pengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang akan memiliki saham pada Holding Investasi dan Holding Operasional, menarik dikaji dari sisi hukum.

Hal itu dikemukakan oleh Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner di kantor hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners). Menurut Giovanni, masih banyak hal yang perlu dilakukan Pemerintah agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham serta melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola dividen, aset dan operasional dari Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN. 

Giovanni menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah, antara lain pembentukan badan hukum Danantara yang akan menjadi badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah, dengan modal bersumber dari penyertaan modal Negara dan/atau sumber lain, baik yang berbentuk dana tunai, barang milik Negara dan/atau saham Negara pada BUMN.

“Hal lainnya yang mesti dilakukan Pemerintah adalah pembentukan badan hukum Holding Investasi dan Holding Operasional yang sahamnya akan dimiliki Negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini akan diwakili Menteri BUMN) dan Danantara sebagai pemegang saham Seri B,” beber Giovanni di Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.

Ditambahkan Giovanni, usai pembentukan kedua Holding itu, pengalihan sebagian saham Negara pada BUMN-BUMN yang akan jadi anak perusahaan Holding Investasi harus dilakukan. Namun agar tetap memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, sebagian besar sahamnya harus tetap dimiliki Negara atau Negara memiliki hak istimewa atas BUMN-BUMN tersebut.

Hal menarik lain bagi Giovanni akibat dibentuknya Danantara ialah terjadinya perubahan cukup besar bagi kewenangan Menteri BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025. Yakni di mana sebelumnya mayoritas kewenangan pengelolaan ada pada Menteri BUMN (kecuali terkait hal-hal yang diharuskan untuk adanya keterlibatan Menteri Keuangan dan/atau DPR), kini sebagian besar dipindahkan ke Danantara.

“Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN dikhususkan sebagai regulator yang akan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara kegiatan aktif pengelolaan akan berpindah ke Danantara melalui Holding Investasi dan Holding Operasional,” urai Giovanni.

Oleh karenanya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN dan Danantara, RUU BUMN 2025 sudah menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang sifatnya lebih sebagai policy maker, walaupun masih ada beberapa kewenangan yang sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan, namun semua hal tersebut harus dengan persetujuan Presiden.

Hal menarik selanjutnya menurut Giovanni ialah adanya kekhawatiran sebagian besar masyarakat bahwa BUMN-BUMN yang sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN. 

Akan tetapi hal itu sudah diantisipasi dalam RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur dalam definisi BUMN yang tidak lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki Negara namun dapat tetap berstatus BUMN jika Negara masih memiliki hak istimewa dalam BUMN tersebut.

“Sebagaimana diketahui ada permasalahan klasik terkait pengelolaan saham, keuangan dan aset BUMN dikaitkan dengan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, yang menurut saya tidak akan semudah itu terselesaikan dengan adanya RUU BUMN 2025 ini,” ungkap Giovanni.

Giovanni mencatat ada beberapa antisipasi yang dilakukan RUU BUMN 2025 agar Danantara lebih leluasa dalam melakukan pengelolaannya dan tidak dihantui oleh ketentuan-ketentuan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

“Di antaranya menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang merupakan kewenangan Danantara bersama Menteri BUMN. Lalu keuntungan atau kerugian Danantara dalam melakukan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara sendiri,” ulas Giovanni.

Selanjutnya, walaupun sebagai balancing, juga diatur bahwa BPK tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Danantara. 

“Namun perlindungan bagi Danantara diperkuat lagi dengan adanya ketentuan bahwa Menteri BUMN, organ dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan telah melakukan prinsip-prinsip Business Judgment Rule,” ucapnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |