Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, istilah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), kembali menjadi bahan perbincangan di kalangan Nahdliyyin.
Dalam tradisi NU, ahlul halli wal aqdi bermakna orang yang berwenang melepaskan dan mengikat. Artikulasi kata melepaskan dan mengikat ini sebenarnya mengarah pada otoritas yang dimiliki oleh sekelompok orang untuk merumuskan, memutuskan, serta membatalkan suatu perkara demi kemaslahatan umat.
Seperti dikutip dari laman muktamar.nu.id, Kamis (20/8/2026), istilah ahlul halli wal aqdi ditujukan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuatan (ahlus-syaukah) dari kalangan ulama, pemimpin, serta tokoh-tokoh masyarakat yang dengannya tujuan kepemimpinan itu dapat terwujud.
Dari definisi di atas, maka tidak sembarang orang bisa berkedudukan di dalamnya. Artinya, orang yang bisa mendudukinya haruslah sosok yang memiliki kekuatan moral, pemahaman ilmu agama yang mendalam, ketajaman bashirah, dan tentu saja punya integritas tinggi, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan senantiasa ditaati dan membawa kedamaian bagi umat.
Di dalam tradisi NU, ahlul Halli wal Aqdi sendiri beranggotakan sembilan ulama kharismatik, kiai sepuh, serta tokoh-tokoh yang berada di jajaran Mustasyar dan Syuriyah.
Secara historis, penerapan musyawarah mufakat ala ahlul Halli wal Aqdi bukanlah hal yang sepenuhnya baru bagi NU. Nilai-nilai itu sebenarnya sempat mewarnai jargon kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984. Namun, pelembagaan AHWA secara formal dan tertulis sebagai satu-satunya mekanisme pemilihan Rais Aam baru direalisasikan pada Muktamar ke-33 yang juga digelar di Jombang pada tahun 2015 silam.
Mekanisme Pemilihan
Ahlul Halli wal Aqdi sendiri bekerja dengan mekanisme setiap Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) mengusulkan nama-nama kiai. Sembilan kiai sepuh yang memperoleh dukungan terbanyak kemudian akan masuk ke ruang musyawarah untuk berembuk menunjuk sosok Rais Aam. Mekanisme seperti ini bagi NU dipercaya mampu menghindarkan para ulama sepuh dari jebakan politik praktis, ancaman politik transaksi, serta kampanye hitam yang rentan terjadi apabila menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung.
Kini, dengan kembalinya Muktamar NU ke Jombang di tahun 2026 ini, penerapan sistem Ahlul Halli wal Aqdi diharapkan menjadi simbol bagaimana organisasi modern dapat berjalan berkelindan dengan akhlak para ulama muassis NU. Karena, bagi NU sejatinya pemilihan pemimpin bukanlah aji mumpung untuk berebut kekuasaan.
Lewat mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi, kiranya marwah dan martabat ulama akan senantiasa terjaga di tempat yang mulia sebagaimana defenisi ulama dalam al-Qur’an maupun al-Hadits.
Proses Pemilihan Ketua Umum
Dalam sejarahnya, pemilihan Ketua Umum PBNU sendiri telah mengalami berbagai dinamika. Perubahan mekanisme ini pada hakikatnya mencerminkan adaptasi NU terhadap perkembangan zaman, sekaligus ikhtiar mencari bentuk demokratisasi ideal yang sesuai dengan akhlak pesantren.
Sejak awal NU berdiri pada 1926 hingga era kepemimpinan KH Idham Chalid, penentuan sosok yang menduduki kursi Ketua Umum PBNU sangat jauh dari hiruk-pikuk kampanye politik. Pada masa itu, proses pemilihan sangat dipengaruhi oleh musyawarah para kiai sepuh nan kharismatik. Keputusan sering kali diambil secara langsung di forum muktamar melalui restu dan kesepakatan para kiai, tanpa gesekan kompetisi perolehan suara yang ketat.
Ilustrasi mengenai pemilihan ketua umum PBNU di masa-masa awal, tampaknya masih cukup identik dengan napas atau spirit Ahlul Halli wal Aqdi. Meskipun memang harus diakui, secara konsep Ahlul Halli wal Aqdi sendiri saat itu belum dilembagakan. Namun spiritnya sebagai ahlus syaukah atau orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuatan moral sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi telah berjalan secara kultural.
Tokoh yang ditunjuk sebagai ketua umum adalah mereka yang benar-benar dinilai mampu melaksanakan amanah oleh para kyai khas dan kharismatik.
Seiring berjalannya waktu, di mana jam’iyah dituntut untuk terbuka terhadap modernisasi, dan semangat desentralisasi, muktamar mulai menerapkan sistem pemilihan langsung untuk posisi Ketua Umum PBNU. Lewat model yang umum digunakan pada beberapa dekade terakhir ini, penentuan ketua umum ditentukan oleh perolehan suara sah dari para utusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Dalam konteks ini, proses pemilihan ketua umum biasanya melalui dua tahap, yaitu pencalonan dan pemilihan. Bakal calon ketua umum yang berhasil meraup dukungan minimal suara, sesuai tata tertib muktamar akan melaju ke putaran kedua untuk memperebutkan suara terbanyak. Sistem ini dinilai demokratis karena mengakomodasi aspirasi dari para pengurus, baik di tingkat cabang maupun wilayah.
Namun di sisi lain, mekanisme voting bebas semacam ini kerap kali melahirkan permasalahan yang lain, seperti politik uang dan polarisasi.
Wacana Sistem Hibrid
Dalam sebuah diskusi yang bertajuk Muktamar Untuk Semua yang digagas oleh Forum Nahdliyyin Bersatu pada 7 Agustus 2026 silam, Idy Muzayyad, seorang narasumber dalam diskusi tersebut memberikan saran. Menurutnya, untuk mencegah maraknya praktik politik uang dan meminimalisir perpecahan atau kubu-kubuan pasca-Muktamar serta dampak voting head-to-head, maka pemilihan Ketua Umum PBNU dikembalikan kepada otoritas ulama melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi. Adapun cabang dan wilayah cukup melakukan penjaringan nama. Namun, keputusan akhir pengangkatan Ketum tetap berada di tangan Ahlul Halli wal Aqdi dengan melibatkan istikharah.
Sistem pemilihan langsung yang bertumpu murni pada one man one vote atau satu cabang, satu suara nyatanya rentan menghadirkan kegaduhan. Hal itu bisa berimbas pada polarisasi antar-pendukung, hingga mengundang masuknya praktik politik transaksional. Tentu saja, fenomena ini tidak perlu diperpanjang karena sudah barang tentu mencederai nilai-nilai luhur dan marwah para kiai yang sejak awal menjadi pondasi berdirinya NU.
Terkait kekhawatiran itu, muncul diskursus dan opsi baru di dalam internal Komisi Organisasi PBNU untuk mengevaluasi sistem pemilihan langsung. Tujuannya satu, yaitu mereduksi kegaduhan dan menutup celah politik transaksional. Salah satu opsi terkuat yang belakangan sering disuarakan adalah wacana mengombinasikan hak suara utusan daerah dengan sistem Ahlul Halli wal Aqdi. Ide yang bersifat hibrid ini menawarkan jalan tengah yang elegan.
Konsepnya sederhana, pemilik suara di tingkat PCNU dan PWNU tetap memiliki hak untuk menjaring atau mengusulkan sejumlah nama calon Ketua Umum. Namun, nama-nama yang lolos penjaringan itu tidak lagi divoting secara bebas di arena terbuka, melainkan diserahkan kepada tim Ahlul Halli wal Aqdi untuk disaring, direstui, dan diputuskan.
Sebagaimana nama dan visi serta misi Ahlul Halli wal Aqdi yaitu orang-orang yang berwenang "melepaskan dan mengikat", maka dengan melibatkan AHWA dalam penentuan Ketua Umum, diharapkan tokoh yang terpilih tidak hanya populer atau memiliki modal logistik yang kuat. Lebih dari itu, Ketua Umum sejatinya adalah figur yang secara integritas, keilmuan, dan kapasitas benar-benar diakui oleh para kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329198/original/011587300_1787225059-Screenshot_2026-08-20_182030.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9328571/original/074584300_1787201025-WA_1787199598628.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9328384/original/053599600_1787192285-318611.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9328307/original/018046900_1787179635-IMG-20260819-WA0053.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327621/original/003407400_1787116701-IMG-20260819-WA0025.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4731224/original/041843900_1706691977-lansia.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327212/original/033346900_1787060593-abe7bf27-220c-4e96-bfc7-34514cbbcf96.jpeg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326717/original/093601300_1787034267-1001569232.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326670/original/067785900_1787031583-Demo_UI_Persiapan_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326165/original/007349400_1786959890-IMG-20260817-WA0020.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9325721/original/017541500_1786928920-WhatsApp_Image_2026-08-17_at_07.35.01__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9325705/original/097995800_1786920977-IMG-20260816-WA0096_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9325631/original/082600700_1786886355-1013020.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9325624/original/009308200_1786885436-1001556515.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9325299/original/008131200_1786855958-suharyanto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9324514/original/010142500_1786713958-1001006941.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323646/original/096809000_1786628866-1001003643.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323507/original/057238700_1786616566-006943100_1786615844-IMG-20260813-WA0075.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9322648/original/069880100_1786548436-453f5ee1-6e47-42b4-b15b-94af565271ba.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9322657/original/057266700_1786550120-1000998676.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310792/original/035626400_1785346701-IMG-20260729-WA0018.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1817916/original/096432200_1514865744-20180102-IHSG-FF2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5873691/original/093224900_1778774366-Bukan_lilin_biasa____tapi_apa_yang_membuatnya_istimewa_____Swipe_dan_temukan_jawabannya______scentedca__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579918/original/027229900_1778120519-cropped-8fbe8aee-1b0d-48d4-be01-fbc2871c6822.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258822/original/039204900_1781412679-Nalara_Coffee1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5569394/original/029521400_1777440710-_Superbank__Key_Visual_-_Superbank_Catat_Laba_Sebelum_Pajak_Rp100_Miliar_di_Kuartal_I_2026.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5138227/original/001683800_1740021414-Pajero_IIMS_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4112074/original/097506200_1659528504-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315672/original/088287600_1755166530-Screenshot_2025-08-14_171432.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5564587/original/078779000_1776956667-Garut_Penculikan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579958/original/098151500_1778121900-IMG-20260507-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3893145/original/056566800_1641196873-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2235854/original/054820800_1527992767-samsat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3356528/original/090932500_1611299592-20210122-IHSG-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2388579/original/010281700_1540094871-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5563332/original/076273200_1776856764-20260422_180157.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5182431/original/081278300_1744088912-20250408-Perdagangan_Saham-AFP_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1692442/original/028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3893146/original/099183700_1641196873-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-3.jpg)