Penjelasan Kejaksaan Tahan Guru Honorer Gara-Gara Permen Siswi

14 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjelaskan alasan menahan seorang guru SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga alias Lijan Sinaga. Lijan Sinaga sebelumnya didakwa melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswinya saat apel pagi di sekolah.

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Senin (10/8/2026).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.

Saat itu, korban masih berusia 14 tahun hendak mengikuti apel dan senam pagi bersama sejumlah siswa lainnya. Karena kondisi lapangan becek, korban melepas sepatu dan memasukkan kaus kaki ke saku kanan rok dikenakannya.

"Selain kaus kaki, di dalam saku tersebut terdapat permen, kaca kecil, dan selembar tisu," kata Rizaldi kepada merdeka.com, Kamis (13/8/2026).

Kronologi Dugaan Pelecehan

Menurut dakwaan jaksa, kata Rizaldi, terdakwa kemudian mendatangi korban dan menanyakan isi saku rok korban. "Apa di kantongmu, narkoba?" kata terdakwa sebagaimana dikutip dalam dakwaan.

Korban kemudian menjawab tidak. Namun terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke saku kanan rok korban untuk mengambil seluruh barang ada di dalamnya.

Dalam dakwaan disebutkan, saat tangan terdakwa masuk ke saku tersebut, jari-jari terdakwa menyentuh bagian kemaluan korban.

"Setelah mengambil barang-barang dari saku korban, terdakwa kemudian memeriksanya. Dari barang tersebut, terdakwa mengambil sebuah permen," ujar Rizaldi.

Setelah itu, terdakwa kembali memasukkan tangannya ke saku rok korban untuk mengembalikan barang-barang lainnya. Terdakwa kemudian menepuk paha kanan korban sebelum meninggalkan lokasi sambil memakan permen milik siswinya itu. Korban sempat menegur terdakwa.

"Pak, itu permen saya," kata korban.

Namun terdakwa disebut menjawab. “Sudah lah, diam kau,” sebelum pergi meninggalkan korban.

Laporan Keluarga

Usai pulang sekolah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, Imelda V Lubis. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Kejaksaan menyebut tindakan terdakwa berdampak pada kondisi psikologis korban. Ia disebut mengalami trauma serta ketakutan, dan merasa malu karena menjadi bahan perundungan di lingkungan sekolah.

"Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma, ketakutan, dan menjadi malu karena dibully oleh teman-teman sekolahnya," ujar Rizaldi.

Agenda Sidang di PN Rantau Prapat

Perkara ini kini bergulir di PN Rantau Prapat. Pada 10 Agustus 2026, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Lijan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 24 Agustus 2026. Agenda persidangan selanjutnya adalah perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |