Kinerja Polisi Lampung Disorot Usai Bebaskan Residivis Kasus Pencurian

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Polemik pembebasan Badri alias Datuk (41), residivis pencurian di Lampung kian melebar. Keputusan melepas pelaku dengan dalih restorative justice (RJ) setelah korban mencabut laporan, dinilai menyisakan banyak kejanggalan, bahkan memicu krisis kepercayaan terhadap aparat.

Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD Rizani menyebut, penanganan kasus oleh jajaran Polsek Jati Agung tidak sekadar menuai polemik, tetapi mengarah pada dugaan kecerobohan serius dalam proses hukum.

“Ini bukan polemik, ini ceroboh. Polisi itu pengayom masyarakat, tapi di mana letaknya kalau penanganannya seperti ini?” tegas Rizani kepada Liputan6.com, Sabtu (28/3/2026).

Dalam praktiknya, RJ mensyaratkan kondisi pelaku harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan kontradiksi.

Pelaku disebut sempat dalam kondisi sakit hingga belum bisa menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Di sisi lain, proses RJ justru tetap dilakukan.

“Kalau dia sakit, tidak bisa diperiksa. Tapi kenapa bisa RJ? Sebaliknya, kalau dia sehat untuk RJ, kenapa tidak di-BAP? Ini tidak bisa dua-duanya jalan,” ucap Rizani.

Menurutnya, logika dasar hukum pidana tidak boleh dilompati. Pemeriksaan awal melalui BAP adalah pintu masuk untuk menggali fakta, termasuk motif, jaringan hingga potensi kejahatan lain.

Residivis Tak Seharusnya Mudah Dilepas

Kasus itu semakin serius karena pelaku bukan pelaku pertama kali. Badri alias Datuk diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah berulang kali beraksi.

Dalam catatan kepolisian, dia pernah terlibat pencurian di lima lokasi berbeda dan sempat dipenjara. Namun, setelah bebas, pelaku kembali melakukan kejahatan serupa.

LPW menilai, dalam konteks itu, pendekatan RJ tidak bisa diterapkan secara sembarangan.

“Tidak semua perkara bisa di-RJ. Apalagi ini residivis. Dampaknya ke masyarakat besar kalau pelaku seperti ini dilepas lagi,” ujarnya.

Keputusan korban mencabut laporan juga menjadi sorotan. LPW mempertanyakan apakah keputusan tersebut murni atau ada faktor lain yang memengaruhi.

“Pertanyaannya, korban cabut laporan itu karena apa? Apakah diancam, ditakut-takuti, atau diiming-imingi?” kata Rizani.

Ia menegaskan, polisi seharusnya tidak sekadar mengikuti keinginan korban, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi hukum.

Dalam banyak kasus, kata dia, kerugian materi yang telah diganti tidak otomatis menghapus pidana, apalagi jika pelaku merupakan residivis.

LPW juga mengkritik sikap aparat yang dianggap pasif dan tidak memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum.

“Polisi punya hak menolak RJ. Harusnya dijelaskan ke masyarakat, ini residivis, tidak bisa diselesaikan kekeluargaan. Jangan hanya ikut saja,” tegasnya.

Desakan Propam Turun Tangan

Atas berbagai kejanggalan tersebut, LPW mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawas internal kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kami minta segera diperiksa. Ini harus diklarifikasi supaya jelas, agar kepercayaan masyarakat tidak terus turun,” ujar Rizani.

Kronologi: Dari Amuk Massa hingga Bebas

Sebelumnya, Datuk diamankan warga setelah tepergok mencuri di sebuah warung di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Minggu (15/3/2026) lalu.

Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diselamatkan polisi dan dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

Namun, alih-alih diproses hukum hingga tuntas, pelaku justru dilepas setelah korban mencabut laporan, sebuah keputusan yang kini menuai kritik luas.

Respons Propam Polda Lampung

Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo pun angkat bicara terkait polemik pembebasan residivis di Polsek Jati Agung.

Ia memastikan pihaknya telah turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.

“Anggota sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.

Didik menegaskan, langkah itu dilakukan untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran dalam penanganan perkara hingga seorang residivis bisa bebas setelah korban mencabut laporan.

Di sisi lain, fakta di lapangan memperkuat dugaan bahwa pelaku memang telah bebas. Seorang warga Kedamaian, Kahdurudin, mengaku melihat langsung keberadaan BD di lingkungan rumahnya saat momen Lebaran.

“Iya, saya lihat dia sudah ada di rumah. Kemarin juga ikut Lebaran di sini,” ujarnya singkat.

Penjelasan Kapolsek

Terkait persoalan ini, Kapolsek Jati Agung Iptu Riski Aulia, membantah tegas tudingan praktik pembayaran atau pungutan hingga Rp 15 juta dalam proses penanganan perkara.

Menurutnya, pelaku tidak ditahan karena korban telah mencabut laporan polisi setelah dilakukan mediasi.

“Laporan sudah dicabut oleh pihak korban berdasarkan hasil musyawarah antara pelapor dan pelaku secara kekeluargaan, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” kata Riski kepada Liputan6.com, Kamis (26/3/2026).

Riski juga menegaskan bahwa isu terkait pembebasan pelaku karena adanya tebusan adalah tidak benar.

“Tidak benar atau tidak ada. Semua dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku tanpa pungutan apa pun. Silakan diklarifikasi kepada kedua belah pihak,” klaimnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |